Imigrasi Tangkap Warga Negara Amerika Serikat Buronan US Marshals, Ini adalah Kronologinya
JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap warga negara Amerika Serikat berinisial TJC yang merupakan buronan US Marshals. TJC diburu pihak Amerika Serikat lantaran terjerat persoalan hukum kejahatan yang digunakan meliputi eksploitasi seksual, eksploitasi anak, juga kepemilikan pornografi anak.
“Pada tanggal 18 Desember 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi menerima surat Kedutaan Besar Negeri Paman Sam perihal pemberitahuan pencabutan paspor warga negara Negeri Paman Sam menghadapi nama TJC,” kata Direktur Pengawasan serta Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Kombes Pol Yuldi Yusman, Kamis (9/1/2025).
Menurut Yuldi, pasca dilaksanakan penelusuran, yang dimaksud bersangkutan telah berada di area Indonesia sejak 4 Desember 2024. Hal yang disebutkan berdasarkan data perlintasan dengan nomor paspor A52376279, penerbangan dari Malaysia. “Masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ujarnya.
Pada tanggal 19 Desember 2024, Direktorat Wasdakim menerbitkan surat kebijakan tindakan administratif keimigrasian sebagai pencegahan terhadap TJC. Selanjutnya, berdasarkan montoring yang dilaksanakan melalui sistem keimigrasian, diketahui yang digunakan bersangkutan berada pada Tangerang, Banten.
Pada 29 Desember 2024, berdasarkan pengamatan pada sistem keimigrasian, regu penyidik mendapatkan informasi adanya permohonan perpanjangan izin tinggal dari warga negara Amerika Serikat melawan nama TJC melalui aplikasi mobile Molina dengan alamat pada Tangerang.
“Selanjutnya kelompok berkoordinasi dengan Direktorat Izin Tinggal untuk melakukan penundaan permohonan izin tinggal dan juga memberikan rujukan ke Kantor Imigrasi Tangerang sesuai dengan alamat izin tinggal yang dimaksud diajukan,” ujarnya.
TJC, menurut Yuldi, kemudian melakukan perpanjangan izin tinggal pada 30 Desember 2024 di area Kantor Imigrasi Tangerang. “Selanjutnya, warga negara Amerika Serikat yang disebutkan berhadapan dengan nama TJC diamankan oleh penyidik Direktorat Wasdakim lalu dijalankan pendetensian guna proses pemeriksaan lebih lanjut lanjut,” pungkasnya.

