Penerapan Pajak Minimum Global di area Indonesia: Mekanisme kemudian Strateginya
JAKARTA – Managing Partner Tax RSM Indonesia, Ichwan Sukardi mengatakan, bahwa kebijakan Pajak Minimum Global (PMG) merupakan bagian dari Pillar 2 yang digunakan meyakinkan perusahaan multinasional (MNE) membayar pajak minimum sebesar 15% pada negara tempat perusahaan yang dimaksud beroperasi.
“Namun kita perlu memperhatikan kemudian memperdalam lagi tentang PMG ini, dikarenakan kebijakan ini semata-mata akan berlaku pada perusahaan atau MNE dengan aturan tertentu,” ujar pada webinar bertajuk Realisasi Pajak Minimum Global (PMG) di area Indonesia pada Rabu (5/2/2025).
Pada webinar yang dimaksud digagas oleh RSM Indonesia, mengeksplorasi tambahan pada tentang mekanisme penerapan PMG yang mana diinisiasi oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan juga G20.
Ichwan juga menyoroti terkait tarif minimum yang digunakan diinisiasi oleh OECD kemudian G20 akan mempengaruhi pada dunia usaha global khususnya pada Amerika Serikat. Dimana Amerika sebagai salah satu kekuatan kegiatan ekonomi global , mempunyai kebijakan yang mana bukan identik dengan OECD.
“Hal ini dapat memberikan pengaruh yang mana besar untuk perusahaan selama amerika yang mana beroperasi di dalam luar negara tersebut,” tambahnya.
Hadir pada webinar yang disebutkan Melani Dwi Astuti selaku Senior Kebijakan Fiskal di area Kementerian Keuangan yang mana menjelaskan dasar lalu mekanisme pengenaan Pajak Minimum Global yang dimaksud diatur di Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 136 tahun 2024.
Kebijakan ini sudah ada didukung tambahan dari 146 negara dengan penerapan pajak 15% untuk MNE dengan omset global minimum 750 jt Euro membayar pajak dengan tarif minimum 15%.
“Ketentuan Tarif PMG ditujukan untuk menjaga dari isu BEPS lain selain dunia usaha digital serta mengempiskan kompetisi tarif Pph badan, dengan menggunakan tiga skema pajak minimum global pada pillar 2 yang tersebut dapat diadopsi di area setiap negara, termasuk Indonesia yakni Income Inclusion Rules (IIR), Under Tax Payment Rules (UTPR), juga Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT),” tambahnya.
Melani juga menyoroti, pokok-pokok pengaturan PMK Pajak Minimum Global yakni ruang lingkup, perhitungan pajak efektif serta pajak tambahan, pajak tambahan berdasarkan IIR, DMTT, kemudian UTPR, penghitungan laba bersih globe, penghitungan pajak tercakup disesuaikan, translasi mata uang, safe harbor, administrasi ketentuan transisi, dan juga pelimpahan kewenangan yang digunakan dapat diakses melalui website Kementerian Keuangan.

