Bisnis

Impor Bibit juga Benih untuk Industri Pertanian, Peternakan, dan juga Perikanan Bebas Bea Masuk

JAKARTA – Pemanfaatan infrastruktur pembebasan bea masuk menghadapi impor bibit serta benih di beberapa tahun terakhir dinilai sangat minim. Bahkan tercatat nilai devisa impor melawan importasi bibit kemudian benih sepanjang tahun 2020-2022 semata-mata sekitar Rp270 miliar kemudian bea masuk kurang lebih tinggi sebesar Rp13 miliar.

Hal yang dimaksud mendasari pemerintah untuk memacu pengembangan sektor pertanian , perikanan, juga peternakan di area Indonesia melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bibit serta Benih untuk Pembangunan dan juga Pengembangunan Industri Pertanian, Peternakan atau Perikanan, yang mana telah terjadi berlaku sejak 3 Agustus 2024.

Kepala Subdirektorat Humas juga Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengungkapkan, bahwa prasarana pembebasan bea masuk yang disebutkan sudah diatur pada PMK Nomor 105/PMK.04/2007. Namun, infrastruktur yang disebutkan belum dimanfaatkan secara optimal oleh perusahaan yang dimaksud melakukan importasi komoditas bibit dan juga benih.

“Pokok pengaturan di PMK terbaru ini, antara lain subjek penerima, penyederhanaan prosedur permohonan kemudian kantor pemohonnya, dan juga efisiensi prosedur melalui otomasi permohonan kemudian janji layanan,” ujar Budi.

Terkait subjek penerima, pembebasan ini dapat diberikan terhadap impor oleh pelaku bisnis untuk lapangan usaha pertanian, peternakan, atau perikanan termasuk di tempat bidang perkebunan juga kehutanan. Permohonannya dapat diajukan terhadap Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai setempat dengan memaksimalkan Portal Direktorat Jenderal Bea kemudian Cukai melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Permohonan minimal memuat informasi mengenai nama juga alamat pelaku usaha; nomor pokok wajib pajak (NPWP); rincian jumlah, jenis, kemudian perkiraan harga; pelabuhan pemasukan bibit serta benih; juga nomor dan juga tanggal invoice atau dokumen yang tersebut dipersamakan.

“Kemudian apabila penelitian terhadap permohonan dinyatakan lengkap, maka tindakan pembebasan bea masuk akan diterbitkan paling lama 5 jam kerja pada hal permohonan diajukan secara elektronik atau 1 hari kerja apabila permohonan diajukan secara manual,” ujar Budi.

Lebih lanjut Budi mengatakan, bahwa langkah yang dimaksud cuma dapat digunakan untuk satu kali proses impor dengan jangka waktu impor atau pengeluaran bibit kemudian benih paling lama satu tahun sejak tanggal keputusan.

Ia juga meminta para pelaku usaha untuk meningkatkan pemanfaatan prasarana pembebasan bea masuk menghadapi impor bibit juga benih, sehingga dapat memacu penyelenggaraan juga pengembangan lapangan usaha pertanian, peternakan, atau perikanan di dalam Indonesia.

“Penerapan aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menggalakkan pengembangan lapangan usaha pertanian, peternakan, lalu perikanan, sekaligus meningkatkan pengawasan dan juga pelayanan pemberian pembebasan bea masuk yang mengedepankan penyederhanaan juga efisiensi prosedur,” pungkas Budi.