Indikasi Geografis, Kunci Pokok DJKI Dongkrak Kuantitas Sistem Lokal Indonesia
JAKARTA – Setiap tahun Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mencanangkan tema tertentu untuk menggulirkan inisiatif kerja. Tahun 2024 DJKI mengusung tema ‘Indikasi Geografis’ yang digunakan cukup berhasil.
Indikasi Geografis (IG) adalah jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang berfungsi melindungi keaslian suatu hasil berdasarkan jika komoditas atau komoditas. Jenis HKI yang disebutkan sebagai tanda yang mana menunjukkan dengan syarat usul suatu produk. Tanda ini tidak belaka sekedar nama tempat, melainkan juga mencerminkan kualitas, reputasi, lalu karakteristik unik yang mana dimiliki barang yang dimaksud lantaran pengaruh lingkungan geografisnya.
Razilu, Dirjen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, pada kegiatan Lunch Break, iNews TV, Rabu (4/12/2024), menyatakan tujuan pencanangan tahun 2024 sebagai Tahun Tematik IG adalah untuk meningkatkan jumlah keseluruhan permohonan kemudian pendaftaran IG, juga menggerakkan komersialisasi hasil IG dalam Indonesia. Indonesia mempunyai kekayaan alam, budaya, lalu tradisi lokal yang mana melahirkan item unik khas daerah. Produk-produk ini miliki nilai jual tinggi di dalam lingkungan ekonomi nasional maupun internasional apabila dilindungi melalui sertifikasi IG.
Menurut Razilu, IG dinilai memiliki arti penting untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Ia menyebutkan IG mampu meningkatkan nilai tambah hasil lokal.
“IG memberikan pengakuan resmi terhadap kualitas dan juga keunikan komoditas berbasis daerah, dengan pengamanan tersebut, komoditas dapat dipasarkan dengan nilai tukar premium, sehingga meningkatkan nilai jual baik di area lingkungan ekonomi lokal maupun internasional,“ katanya.
Selain itu IG juga mampu meningkatkan daya saing di area pangsa global. Sertifikasi IG, kata Razilu, membantu hasil lokal mendapatkan pengakuan internasional sebagai barang khas dengan standar tertentu. Hal ini memberikan keunggulan kompetitif pada pangsa global, khususnya di menghadapi produk-produk sejenis dari negara lain.
IG juga dinilai memberikan keuntungan kegiatan ekonomi bagi komunitas lokal. “IG menggerakkan pelestarian metode tradisional yang melibatkan petani, pengrajin, kemudian pelaku bidang usaha yang mana tergabung pada Komunitas Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Komunitas ini terlibat pada produksi produk-produk IG, sehingga dapat memperoleh pendapatan lebih banyak tinggi sebab terdapat nilai tambah pada barang IG yang mana terdaftar,“ tuturnya.
Hal penting lain adalah IG mampu menarik penanaman modal dan juga pariwisata. Barang IG acap kali menjadi daya tarik wisata kuliner kemudian budaya, menarik wisatawan untuk mengenal lebih tinggi dekat hasil khas suatu area dari awal mulai produksi hingga ke pengolahan barang menjadi barang siap jual. Hal ini berpotensi meningkatkan pembangunan ekonomi di dalam sektor pariwisata kemudian pengembangan daerah.
Selanjutnya, melalui pelindungan IG, produk-produk khas wilayah mempunyai kesempatan lebih lanjut besar untuk diekspor, sehingga diharapkan dapat meningkatkan devisa negara, seperti Kopi Gayo yang pada waktu ini telah dikenal luas pada lingkungan ekonomi internasional.
IG juga mampu memberdayakan UMKM dan juga petani lokal. Sebagian besar hasil IG dihasilkan oleh bidang usaha kecil juga menengah, yang mana merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Perlindungan IG membuka potensi bursa yang mana lebih besar besar bagi UMKM, menguatkan kontribusinya terhadap kegiatan ekonomi nasional.

