Indodax Raih Lisensi Penuh Pedagang Fisik Aset Kripto dari Bappebti
JAKARTA – Indodax resmi mendapatkan lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti ). Pemberian lisensi ini menunjukkan bahwa Indodax telah dilakukan memenuhi standar keamanan, transparansi, kemudian kepatuhan terhadap regulasi dalam bidang aset kripto, juga meyakinkan keamanan aset pelanggan dalam sistem ini 100%.
“Kami berterima kasih terhadap Bappebti serta CFX menghadapi kepercayaan yang diberikan melalui lisensi penuh ini. Proses panjang yang mana harus dilalui mencerminkan komitmen kami untuk memberikan pengamanan terbaik bagi para pengguna. Nomor lisensi 10 ini juga miliki makna khusus, yang dimaksud melambangkan kesempurnaan, juga melambangkan perjalanan 10 tahun Indodax pada menjadi pemimpin sektor kripto di tempat Indonesia,” ujar CFO Indodax, Fendy pada keterangan resmi, Rabu (1/1/2025).
Indodax menerima Sertifikat Persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dengan nomor sertifikat 10/Bappebti/PFAK/12/2024. Sebagai media yang digunakan diakui oleh regulator, Indodax juga merupakan anggota PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang mana diatur oleh pemerintah Indonesia.
CFX berperan pada memantau operasional dan juga memverifikasi seluruh aktivitas perdagangan aset kripto berjalan sesuai peraturan yang dimaksud berlaku. Sementara, pimpinan Indodax, Oscar Darmawan juga menegaskan pentingnya lisensi ini. Lisensi ini memberikan legitimasi penuh bagi Indodax sekaligus menjamin bahwa dana pengguna aman di dalam wadah mereka.
“Hal ini menjadi bukti komitmen kami menjaga kepercayaan para member selama 10 tahun di area bidang kripto. Kami juga akan terus berinovasi untuk menciptakan ekosistem kripto yang mana aman, transparan, lalu kompetitif. Janji kami adalah menegaskan bahwa pengguna Indodax mendapatkan pengalaman terbaik pada operasi aset kripto,” ungkap Oscar.
Sebagai entitas resmi yang terdaftar, Indodax sudah memenuhi berbagai kriteria sesuai Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 dan juga Nomor 13 Tahun 2022, termasuk modal disetor minimal Rp100 miliar, ekuitas minimal Rp50 miliar, dan juga penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), sertifikasi ISO dengan standar keamanan global, serta pengelolaan dana pelanggan yang 100% sesuai jumlah member.
Keberhasilan ini sejalan dengan pertumbuhan pesat sektor aset kripto dalam Indonesia. Total kegiatan perdagangan aset kripto mencapai Rp556,53 triliun pada periode Januari-November 2024.
Indodax sendiri mencatatkan lebih tinggi dari 7,1 jt anggota dengan jumlah operasi mencapai Simbol Rupiah 108,92 triliun di periode yang dimaksud sama. Dengan regulasi yang semakin kuat dan juga transparan, Indodax optimistis dapat terus memberikan partisipasi positif bagi pengembangan lingkungan kripto di dalam Indonesia.

