Indonesia Kerek Jadi 12% Saat Vietnam Turunkan PPN 8 Persen, Kemenkeu Ungkap Bedanya
JAKARTA – Kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Angka atau PPN menjadi 12% mulai 2025 memunculkan perbandingan dengan Vietnam , negara yang dimaksud baru hanya menunda pemangkasan tarif PPN dari 10% menjadi 8% hingga pertengahan 2025.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menegaskan, Indonesia miliki pendekatan yang lebih tinggi berpihak untuk penduduk menengah ke bawah melalui skema belanja perpajakan juga insentif pajak.
“Vietnam memang sebenarnya memiliki tarif PPN lebih tinggi rendah, tapi mereka itu tidak ada miliki mekanisme tax expenditure sebesar Indonesia. Insentif PPN kita jarak jauh tambahan besar, khususnya untuk melindungi publik berpenghasilan rendah,” ujar Febrio ketika ditemui di area Kantor Kementerian Sektor Perekonomian, DKI Jakarta Pusat, Mulai Pekan (16/12/2024).
Menurut Febrio, materi makanan pokok pada Indonesia sepenuhnya bebas PPN, sementara dalam Vietnam dikenakan tarif 5%.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga memberikan PPN Ditanggung otoritas (DTP) untuk beberapa orang barang tertentu, seperti tepung terigu serta minyak goreng, yang mana belaka dikenakan tarif 1 persen.
Majelis Nasional Vietnam melanjutkan kebijakan pengurangan tarif PPN dari 10 persen menjadi 8 persen hingga Juni 2025 untuk membantu konsumsi domestik lalu mengupayakan pemulihan ekonomi. Kebijakan ini mencakup hampir semua sektor, kecuali layanan telekomunikasi, keuangan, lalu real estat.
Menurut laporan Vietnam Briefing, pemotongan tarif PPN telah dilakukan terbukti efektif di menggalakkan daya beli masyarakat, meningkatkan stabilitas ekonomi, serta menciptakan lapangan kerja.
Pertumbuhan ekonomi Vietnam pada semester pertama 2024 mencapai 6,42%, sebagian didorong oleh kebijakan pengurangan tarif tersebut. Sebaliknya Indonesia memilih untuk meningkatkan tarif PPN menjadi 12%, tetapi tetap saja memberikan berbagai insentif.
Menteri Koordinator Lingkup Perekonomian atau Menko Airlangga Hartarto menyebutkan, barang keinginan pokok seperti beras, daging, telur, juga susu akan tetap memperlihatkan bebas PPN, sementara sektor perumahan kemudian kendaraan bermotor mendapatkan prasarana PPN DTP.

