Indonesia Tidak Akan Menyediakan iPhone 16 Jika hanya saja Produksi Layanan Receh Apple
APPLE – Indonesia masih melarang pelanggan iPhone 16 meskipun Apple berjanji berinvestasi USD1 miliar di tempat Indonesia.
Oktober lalu, Indonesia melarang pemasaran lalu pemasaran model iPhone 16 oleh sebab itu Apple gagal memenuhi peraturan penanaman modal lokal yang mana mengharuskan 40 persen ponsel dibuat dari material di negeri.
Pada ketika yang mana sama, Indonesia berada dalam berupaya meningkatkan pembangunan ekonomi oleh perusahaan teknologi raksasa pada negara ini.
Seperti dilansir dari AFP, Menteri Pengembangan Usaha Rosan Roeslani menyatakan untuk wartawan pada hari Selasa bahwa Apple sudah pernah berjanji untuk berinvestasi sebesar USD1 miliar untuk memulai pembangunan pabrik AirTag di tempat Pulau Batam, yang tersebut diharapkan dapat memasok 65 persen pasokan global.
Namun, tidaklah diberikan penjelasan lebih lanjut lanjut terkait kesepakatan pengerjaan pabrik pada kawasan bidang tersebut.
“AirTag adalah aksesori, tidak komponen atau bagian dari gadget,” kata Menteri Manufaktur Agus Gumiwang Kartasasmita pada jumpa pers pada hari Rabu (8/1/2024, merujuk pada perangkat pelacak Apple.
Ia mengatakan, hingga di malam hari ini (Rabu), Kementerian belum memiliki alasan untuk menerbitkan Sertifikat Taraf Komponen Dalam Negeri (SKT) bagi komoditas Apple, khususnya iPhone 16.
Agus bertemu dengan perwakilan Apple pada hari Selasa, tetapi ia menyatakan kesepakatan itu belum diselesaikan.
“Jika Apple ingin memasarkan iPhone 16 sesegera mungkin, langkah ada dalam tangan mereka, harap segera tanggapi usulan balasan kami,” katanya.

