Industri Otomotif Terkapar, Dihantam PPN 12% dan juga Penyusutan KelasMenengah
JAKARTA – Kementerian Pertambangan (Kemenperin) menyampaikan usulan tambahan insentif untuk membantu keberlanjutan bidang otomotif di tempat sedang tantangan berat yang diprediksi terus berlanjut pada 2025. Langkah ini diambil untuk mengatasi dampak kebijakan pajak yang dimaksud meningkatkan nilai kendaraan bermotor dan juga melemahnya daya beli masyarakat.
Tantangan Utama Industri Otomotif
Industri otomotif mengalami kontraksi signifikan pada 2024, dengan penurunan bursa sebesar 13,9%, menyisakan total perdagangan sebanyak 865.723 unit.
Angka ini tambahan rendah dibandingkan tren lingkungan ekonomi yang mana selama satu dekade terakhir stagnan dalam kisaran 1 jt unit per tahun. Faktor utama penurunan ini mencakup kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%, penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), juga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang tersebut meningkatkan nilai tukar kendaraan.
Selain itu, jumlah total kelas menengah yang tersebut menjadi kelompok konsumen utama kendaraan bermotor juga mengalami penurunan signifikan. Pada 2019, jumlah total kelas menengah dalam Indonesia tercatat sebanyak 57 juta, namun hitungan ini merosot menjadi cuma 47,85 jt pada 2024. Penurunan ini turut mengurangi kekuatan daya beli masyarakat, yang mana berdampak secara langsung pada pemasaran kendaraan bermotor.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, lalu Elektronika Kemenperin, Setia Darta, menyatakan bahwa kontraksi ini juga dipengaruhi oleh kenaikan suku bunga kredit kendaraan bermotor. “Pada 2024, sektor otomotif mengalami kontraksi sebesar 16,2%. Tantangan ini diperparah oleh kebijakan kenaikan PPN, opsen PKB, juga BBNKB yang mana menyebabkan nilai tukar kendaraan semakin mahal dalam lingkungan ekonomi domestik,” jelas Setia Darta pada keterangannya pada Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Strategi Kemenperin untuk Menyokong Industri Otomotif
Sebagai upaya untuk mengatasi penurunan pasar, Kemenperin telah dilakukan mengajukan beberapa usulan insentif, pada antaranya:
– PPnBM Ditanggung eksekutif (DTP) sebesar 3% untuk kendaraan hybrid, termasuk plug-in hybrid (PHEV), full hybrid, dan juga mild hybrid.
– PPN DTP sebesar 10% untuk kendaraan listrik (EV) guna mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan.
– Relaksasi opsen PKB dan juga BBNKB terdiri dari penundaan atau keringanan, yang tersebut diharapkan dapat menekan kenaikan biaya kendaraan di area pasar.
Saat ini, sebanyak 25 provinsi telah dilakukan menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB lalu BBNKB untuk mengupayakan sektor otomotif. “Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap keberlanjutan lapangan usaha otomotif nasional juga menjaga daya saingnya pada lingkungan ekonomi domestik maupun global,” tambah Setia Darta.
Efek Insentif terhadap Pasar
Menurut Kemenperin, implementasi insentif tambahan dapat menyelamatkan pangsa otomotif Indonesia dengan estimasi perdagangan yang kembali mendekati 900 ribu unit pada 2025. Sebaliknya, tanpa dukungan insentif, penurunan bursa berpotensi berlanjut, memperburuk situasi yang mana telah terjadi berlangsung sejak awal 2024.
Penurunan tajam ini memerlukan perhatian penting lantaran partisipasi sektor otomotif terhadap perekonomian nasional cukup besar. Berdasarkan data dari Asosiasi Industri Otomotif Indonesia (GAIKINDO), sektor ini menyumbang lebih tinggi dari 10% terhadap Pendapatan Domestik Bruto sektor manufaktur dan juga menciptakan lapangan kerja bagi jutaan pekerja di tempat seluruh rantai pasok industri.
Insentif yang Telah Diberikan: Efektivitas lalu Tantangan
Hingga kini, pemerintah telah lama merilis diskon pajak perdagangan berhadapan dengan barang mewah (PPnBM) sebesar 3% untuk kendaraan hybrid. Namun, insentif ini dinilai belum cukup untuk menggenjot perdagangan mobil secara signifikan.
Data menunjukkan bahwa meskipun ada penurunan biaya pada kendaraan tertentu, pangsa secara keseluruhan tetap saja lesu akibat daya beli rakyat yang mana menurun.

