Inilah 2 Sosok Jenderal yang mana Diperintahkan Kapolri usut Polisi Tembak Polisi pada Sumbar
JAKARTA – Terdapat dua jenderal yang diperintahkan Kapolri untuk usut tindakan hukum polisi tembak polisi di area Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Hal ini dijalankan untuk mengawasi kinerja Kepolisian di dalam kawasan tersebut.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan apabila Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit telah terjadi memerintahkan Kadiv Propam kemudian Irwasum untuk turun ke Sumbar pada langkah mengecek dan juga mengasistensi semua kegiatan kepolisian yang digunakan dilaksanakan oleh Polres maupun dari Polda.
!
Sebelumnya, telah dilakukan terjadi persoalan hukum polisi tembak polisi yang tersebut menyeret nama AKP Dadang Iskandar. Dari perkara ini Kasatreskrim Polres Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar menjadi korban.
Irjen Sandi juga menegaskan jikalau persoalan hukum polisi tembak polisi ini akan diusut secara tuntas, terlebih kesulitan ini telah menarik perhatian Kapolri.
2 Sosok Jenderal yang digunakan Diutus Kapolri usut Polisi Tembak Polisi
1. Irjen Pol. Dedi Prasetyo
Irjen Pol. Dedi Prasetyo yang mana baru semata mendapat tugas baru sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri pada 11 November 2024, akan diturunkan di persoalan hukum polisi tembak polisi ini.
Pati Polri kelahiran 26 Juli 1968 itu berasal dari Magetan, Jawa Timur. Sebelum mengemban tugas sebagai Irwasum, ia sempat menjabat sebagai Asisten SDM Kapolri sejak tahun 2023.
Lulusan Akpol 1990 ini juga pernah mengemban tugas sebagai Kapolda Kalimantan Tengah di dalam tahun 2020, Kadiv Humas Polri pada 2021, juga merupakan Guru Besar PTIK STIK penyandang penghargaan Profesor.
2. Irjen Pol. Abdul Karim
Jenderal yang tersebut diutus Kapolri untuk usut persoalan hukum polisi tembak polisi selanjutnya adalah Irjen Abdul Karim yang menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri sejak 26 Juni 2024.
Abdul Karim lahir pada 28 Februari 1974, di dalam Surabaya, Jawa Timur. Sebelum menjabat Kadiv Propam, ia sempat menjalankan amanah sebagai Kapolda Banten pada tahun 2023.
Lulusan Akpol 1995 ini juga sempat jalankan tugas jadi Wadirtipidkor Bareskrim Polri tahun 2020, Wadirtipidter Bareskrim Polri dan juga Karokorwas PPNS Bareskrim Polri dalam 2021.
Itulah dua jenderal yang tersebut diutus Kapolri untuk usut tindakan hukum polisi tembak polisi di dalam Sumatera Barat. Dimana keduanya memang benar miliki wewenang untuk menindak indisipliner yang digunakan ada pada tubuh Polri.

