Inilah Beberapa Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan!
JAKARTA – Mencairkan sisa JHT BPJS dapat diadakan dengan beberapa langkah. Namun sebelum kita ketahui langkah-langkah tersebut, sebagai penjelasan singkat, JHT (Jaminan Hari Tua) adalah sebuah acara jaminan finansial dari BPJS Ketenagakerjaan, yang mana memberikan uang tunai bagi partisipan BPJS pada waktu memasuki masa pensiun, memasuki usia tua, meninggal dunia (untuk ahli waris), berhenti bekerja (PHK), kemudian juga jikalau mengalami cacat total.
Perlu dicatat bahwa acara JHT BPJS Ketenagakerjaan ini hanya saja berlaku bagi pemberi pekerjaan/perusahaan/tempat bekerja yang sudah tercatat di inisiatif jaminan sosial tenaga kerja pada BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai dengan ketentuan-ketentuannya, JHT BPJS Ketenagakerjaan ini dibagi menjadi beberapa besaran mulai dari 10%, 30% hingga 100%. Dan dengan variasi besaran tersebut, adapun syarat-syarat juga ketentuan yang dimaksud perlu Anda siapkan.
Untuk Besaran 10%, Anda perlu menyiapkan: Kartu Partisipan BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Buku Tabungan, Surat Keterangan Dari Perusahaan.
Untuk Besaran 30%, Anda perlu menyiapkan: Kartu Audien BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Dari Perusahaan, Dokumen Perbankan, Buku Tabungan, NPWP (Jika Punya).
Untuk Besaran 100%, Anda perlu menyiapkan: Kartu Partisipan BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Dari Perusahaan, Dokumen Perbankan, Buku Tabungan, NPWP (Jika Punya), Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Keterangan Pensiun, Surat Keterangan Berhenti Bekerja Karena Cacat Total dari Dokter yang tersebut Merawat.
Berikut Adalah Beberapa Cara Untuk Mencairkan Saldo JHT Anda
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan dalam Kantor Cabang
1. Pastikan dokumen lalu persyaratan telah lengkap;
2. Mengisi data juga formulir pengajuan klaim JHT;
3. Mengambil nomor antrian;
4. Dipanggil sesuai nomor antrian untuk wawancara;
5. Menerima tanda terima pada waktu wawancara juga verifikasi telah berhasil;
6. Proses selesai, tunggu kemudian pastikan sisa JHT sudah ada masuk akun Anda.
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
1. Kunjungi laman “Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan” melalui internet;
2. Masukan data diri Anda: NIK, nama lengkap, serta nomor kontestan Anda;
3. Unggah semua dokumen sesuai aturan lalu foto diri terbaru dengan bentuk file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran dokumen maksimal 6MB.
4. Setelah mendapatkan konfirmasi data, tekan tombol “simpan”.
5. Anda kemudian akan menerima jadwal wawancara secara online yang tersebut dikirimkan melalui alamat email Anda.
6. Proses verifikasi data kemudian wawancara akan dilaksanakan bersatu petugas melalui “video call”.
7. Setelah proses selesai, keseimbangan JHT akan dikirimkan ke nomor tabungan yang mana sudah pernah Anda lampirkan pada formulir.
Cara Mencairkan JHT BJPS Ketenagakerjaan Melalui Bank
Perlu dicatat bahwa bank yang Anda kunjungi adalah mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan (Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN).
1. Kunjungi kantor cabang bank mitra BPJS Ketenagakerjaan sesuai jam operasional;
2. Pastikan Anda menyebabkan dokumen fotokopi persyaratan klaim serta berkas asli;
3. Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan juga wawancara;
4. Setelah proses selesai, faedah dari JHT akan dikirim ke account yang tersebut Anda sudah lampirkan pada formulir.
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Program JMO (Jamsostek Online)
1. Unduh program JMO serta login menggunakan email kemudian kata sandi yang tersebut terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
2. Klik menu “Pengkinian Data”.
3. Pastikan data-data Anda benar, juga jikalau data-data Anda sudah ada sesuai klik “Sudah”.
4. Anda akan diminta untuk verifikasi biometrik wajah.
5. Mengisi data terdiri dari email juga nomor handphone Anda.
6. Masukkan data mengenai NPWP juga nomor tabungan bank Anda.
7. Kemudian, tampil data yang digunakan telah dimasukkan ketika proses pengkinian data.
8. Klik tombol “Konfirmasi” apabila semua data yang dimaksud ditampilkan telah sesuai.
9. Selanjutnya klik tombol “Jaminan Hari Tua” lalu “Klaim JHT”.
10. Pilih alasan serta keterangan pengajuan klaim Anda, kemudian klik tombol “Selanjutnya”.
11. Melakukan verifikasi wajah.
12. Jika muncul sisa JHT, pilih tombol “selanjutnya”.
13. Muncul tampilan konfirmasi klaim JHT via JMO.
14. Jika tampilan konfirmasi sudah ada sesuai, klik tombol “Konfirmasi”, serta proses pencairan BPJS ketenagakerjaan via JMO telah lama selesai.
Demikian aturan dan juga langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mencairkan sisa JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda. Pastikan ulang bahwa data-data yang tersebut anda lampirkan lengkap kemudian sesuai, dikarenakan apabila tak bisa jadi menghambat proses verifikasi pencairan nilai JHT tersebut.
Jika Anda tidaklah sempat untuk mengunjungi kantor cabang BPJS atau Bank, maka Anda bisa jadi menggunakan layanan online yang dimaksud telah terjadi dijelaskan. Pastikan serta terus pantau status klaim lalu tabungan Anda apakah proses pencairan jumlah JHTtelahberhasil.
MG/Patrick Daniel H.W.

