Insentif PPN Rumah Tapak juga Satuan Rusun Diperpanjang, Hal ini Ketentuan dari DJP
JAKARTA – otoritas resmi melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ) melawan penyerahan rumah tapak dan juga satuan rumah susun yang Ditanggung pemerintahan (DTP) untuk tahun anggaran 2025. Ketentuan yang dimaksud diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang tersebut mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, lalu Hubungan Warga Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan, melalui penerbitan PMK-13/2025, maka berhadapan dengan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang digunakan dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100 persen berhadapan dengan PPN terutang dari bagian nilai jual sampai dengan Rp2 miliar dengan biaya jual paling tinggi Rp5 miliar.
Sedangkan penyerahan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 50 persen menghadapi PPN terutang dari bagian harga jual jual sampai dengan Rp2 miliar dengan biaya jual paling tinggi Rp5 miliar.
“Contohnya jikalau Tn.A membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung Pemerintah. Contoh lain jikalau Ny.B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang mana harus ditanggung Ny.B adalah efektif 11% dikali Rp500 jt atau sebesar Rp55 juta,” jelas Dwi di keterangan resmi, Hari Sabtu (22/2/2025).
Dwi juga menegaskan, bahwa kebijakan ini tak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang digunakan telah terjadi mendapat prasarana pembebasan PPN.“Pemerintah berharap publik dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus menggalang geliat sektor ekonomi nasional sektor properti lalu sektor-sektor pendukungnya,” pungkas Dwi.
Perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang tersebut sebelumnya telah terjadi diberikan pada tahun 2023 lalu 2024. Adapun proses di area bidang properti merupakan kegiatan yang tersebut mempunyai multiplier effect yang besar terhadap sektor perekonomian yang lain.
Sebagai bagian dari paket kebijakan sektor ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli warga dan juga menggerakkan pertumbuhan sektor kegiatan ekonomi lainnya.
Ketentuan selengkapnya terkait hal ini dapat dilihat di dalam salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Kuantitas berhadapan dengan Penyerahan Rumah Tapak serta Satuan Rumah Susun yang dimaksud Ditanggung pemerintahan Tahun Anggaran 2025 dapat diambil di tempat lamanresmi ditjen pajak.

