Insentif PPnBM 3% untuk Mobil Hybrid: Produsen Diminta Segera Daftarkan Modelnya
JAKARTA – Kabar baik bagi para produsen dan juga calon pembeli mobil hybrid di area Indonesia. otoritas resmi memberikan insentif Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah Ditanggung eksekutif (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid.
Menteri Industri Agus Gumiwang Kartasasmita mengimbau para produsen mobil hybrid untuk segera mendaftarkan model-model kendaraannya agar dapat menikmati insentif ini.
“Untuk hybrid ini, saya minta agar segera para produsen mobil hybrid pada Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya untuk kami, supaya tahun depan mulai 1 Januari telah mampu menikmati insentif stimulus yang digunakan sudah ada disiapkan pemerintah,” kata Agus pada Forum Pers Paket Stimulus Kondisi Keuangan untuk Kesejahteraan, Mulai Pekan (16/12/2024).
Agar memenuhi ketentuan insentif PPnBM DTP, mobil hybrid harus memenuhi ketentuan berikut:
Isi Silinder: Maksimal 4.000 cc (sesuai Peraturan Menteri Pertambangan Nomor 36 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah pasal 6).
– Konsumsi Bahan Bakar:
Versi bensin: Minimal 15,5 km/liter.
Versi diesel: Minimal 17,5 km/liter.
Tarif PPnBM Mobil Hybrid
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021, mobil hybrid dikenakan tarif PPnBM sebesar 15-20 persen. Dengan adanya insentif 3 persen, konsumen belaka perlu membayar tarif PPnBM sebesar 12-17 persen.
Dukungan otoritas untuk Kendaraan Ramah Lingkungan
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa insentif kendaraan listrik lalu hybrid merupakan komitmen pemerintah untuk menyokong pemanfaatan kendaraan ramah lingkungan. “Mobil listrik kita meneruskan yang dimaksud selama ini telah dilaksanakan ditambah dengan untuk kendaraan hybrid yaitu PPNBM DTP-nya tiga persen,” ucapnya.
Dampak Membangun Insentif
Insentif PPnBM 3% untuk mobil hybrid diharapkan dapat:
– Mengoptimalkan perdagangan mobil hybrid: Harga mobil hybrid yang tersebut lebih banyak terjangkau akan menggerakkan minat publik untuk beralih ke kendaraan yang dimaksud lebih lanjut ramah lingkungan.
– Mengurangi emisi karbon: Pemanfaatan mobil hybrid dapat membantu menurunkan emisi karbon lalu polusi udara.
– Mendorong penanaman modal di dalam lapangan usaha otomotif: Insentif ini dapat menarik pembangunan ekonomi dari produsen mobil untuk mengembangkan juga memproduksi mobil hybrid pada Indonesia.
Pemberian insentif PPnBM 3% untuk mobil hybrid merupakan langkah positif dari pemerintah pada menggalang perkembangan lapangan usaha otomotif serta mencapai target Net Zero Emission (NZE) 2060. Diharapkan insentif ini dapat mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungandiIndonesia.

