Instruksi Prabowo, Pemprov Harus Umumkan UMP serta UMSP 2025 per 11 Desember 2024
JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja atau Menaker Yassierli mengungkapkan instruksi Presiden Prabowo Subianto perihal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang dimaksud harus segera disampaikan segera. Diketahui, penetapan UMP 2025 kali ini berada pada tingkat otoritas Provinsi, yang digunakan menyesuaikan langkah pemerintah di area hitungan 6,5% kenaikannya.
Yassierli mengatakan, pemerintah wilayah kemudian komite pengupahan untuk terlibat pada proses penghitungan, rekomendasi, dan juga penetapan nilai upah minimum sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
“Saya memohon para gubernur menetapkan UMP juga UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) paling lambat 11 Desember 2024, kemudian UMK dan juga UMSK paling lambat 18 Desember 2024,” tegas Yassierli diambil dari tayangan YouTube Kemendagri, Mulai Pekan (9/12/2024).
Dalam acara Rapat Sinkronisasi Pengendalian Inflasi lalu Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025 yang tersebut diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yassierli menyampaikan pentingnya upah minimum sektoral yang lebih lanjut tinggi daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) lalu Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk sektor-sektor dengan karakteristik khusus.
“Upah minimum sektoral wajib lebih banyak tinggi dari UMP juga UMK untuk menjamin proteksi bagi pekerja di dalam sektor-sektor dengan risiko tinggi atau tuntutan spesialisasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yassierli berharap kebijakan ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan dan juga disertai dengan sosialisasi yang digunakan efektif di tempat tingkat daerah.
“Segala kebijakan yang digunakan dikeluarkan pemerintah diharapkan menjadi langkah strategis untuk menciptakan kesejahteraan juga stabilitas sektor ekonomi nasional,” tutup Menaker.

