Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Dicekal
JAKARTA – Polri sudah menetapkan Kepala Desa ( Kades) Kohod, Arsin bin Asip dengan tiga orang lainnya sebagai terperiksa pada tindakan hukum pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) lalu sertifikat hak milik (SHM) di area wilayah pagar laut Tangerang . Polisi mengajukan pencekalan Kades Kohod ke Imigrasi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo menyebutkan, pasca menetapkan tersangka, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Arsin.
“Kami juga sudah ada melaksanakan koordinasi dengan Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan terhadap para tersangka,” kata Djuhandhani pada waktu konferensi pers di tempat Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).
Dia menambahkan, pihaknya akan segera melengkapi administrasi penyidikan lalu melakukan langkah penyidikan lebih lanjut lanjut. “Kemudian penyidik akan segera melengkapi administrasi penyidikan lalu melakukan langkah-langkah penyidikan lebih besar lanjut,” katanya.
Dalam tindakan hukum ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai terdakwa yakni Arsin bin Asip selaku Kades Kohod, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, CP juga SE selaku penerima kuasa.
Adapun penetapan dituduh itu dilaksanakan setelahnya Dittipidum Bareskrim Polri melakukan gelar kejuaraan perkara terkait persoalan hukum pemalsuan dokumen SHGB juga SHM di dalam wilayah perairan Tangerang dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.

