Jajanan China Latiao Picu Keracunan di dalam 7 Daerah, BPOM Tarik Barang dari Pasaran
JAKARTA – Jajanan selama China, komoditas Latiao memicu kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) pada tujuh area dalam Indonesia, yakni Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, serta Riau. Badan Pengawas Penyelesaian serta Makanan (BPOM) RI segera mengambil langkah tegas.
BPOM menarik sementara komoditas Latiao dari peredaran di tempat seluruh Indonesia. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan bahwa jajanan berbahan dasar tepung dengan tekstur kenyal serta rasa pedas gurih ini terdaftar sebagai item impor dari China.
“Produk pangan Latiao terdaftar di area badan POM sebagai barang impor yang dimaksud diproduksi dalam China,” kata Taruna disitir dari kanal YouTube BPOM, Hari Sabtu (2/11/2024).
Berdasarkan hasil penelusuran serta pengujian BPOM, ditemukan adanya kontaminasi bakteri bacillus cereus, yang digunakan menciptakan toksin atau racun. Di mana menyebabkan gejala seperti sakit perut, pusing, mual, dan juga muntah pada korban.
BPOM mengambil langkah cepat dengan melakukan pengujian sampel di dalam wilayah terdampak, memeriksa gudang importir juga distribusi produk, dan juga menegaskan kepatuhan terhadap peraturan Cara Peredaran Pangan Olahan yang dimaksud Baik (CPOB). Ditemukan ketidakpatuhan dari pihak distribusi.
“Kami memeriksa sarana peredaran terhadap gudang importir lalu distribusi. Setelah diperiksa dan juga menjamin bahwa pihak yang disebutkan wajib mematuhi cara peredaran pangan olahan yang tersebut baik CPOB hasilnya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang tersebut semakin menegaskan,” jelasnya.
Di sisi lain, BPOM juga bekerja sejenis dengan memohonkan Kementerian Komunikasi dan juga Digital (Komdigi) untuk melakukan pengunduran barang yang disebutkan dari wadah online guna menjaga dari penyebaran perkara lebih banyak lanjut.
BPOM juga menginstruksikan pencabutan dan juga pemusnahan komoditas Latiao dari pangsa serta akan memantau kepatuhan importir di pelaksanaannya sebagai langkah pencegahan tambahan lanjut.
“Kami memohon untuk importir untuk melaporkan pencabutan lalu pemusnahan ini terhadap Badan POM serta kami akan memantau kepatuhan mereka, sebagai langkah pencegahan,” tandasnya.

