Jaksa Agung Ungkit Brimob dalam Komisi III DPR, IPW: Upaya Pengalihan Isu
JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin yang digunakan mengungkit kembali aksi pengepungan Brimob di tempat Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai miliki motif pengalihan isu. Jaksa Agung menyampaikan hal itu pada waktu menerima pertanyaan di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Komisi III DPR, Rabu (13/11/2024).
Saat itu, Jaksa Agung sejumlah dicecar mengenai kegagalan pada pengusutan perkara PT Timah. Termasuk dugaan korupsi impor gula eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang dianggap politis.
Ketua Indonesia Police Watch ( IPW ) Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan mengapa Jaksa Agung kembali mengungkit hambatan tersebut. “Satu fakta waktu itu lalu sudah ada diselesaikan di dalam tingkat pimpinan. Tidak saling menuntut waktu itu. Nah, kalau sekarang kemudian Jaksa Agung melontarkan kembali pernyataan itu, ini menurut IPW ada beberapa hal,” kata Sugeng, Hari Minggu (17/11/2024).
“Satu, Jaksa Agung itu sedang mencari alasan ya, mengalihkan isu terkait dengan penyidikan yang diadakan oleh Kejaksaan Agung pada tindakan hukum Timah . Memang saya setuju dengan anggota DPR, mengesankan bahwa awalnya begitu sangat gegap gempita ya, kemudian sampai ada kerugian Rp300 triliun kurang lebih lanjut dihitung,” ujarnya.
Namun sayangnya, Kejagung hanya sekali bertindak sensasional mengamati hukuman yang digunakan diterima para tersangka, yang tersebut rata-rata hukuman penjara para terperiksa dua hingga tiga tahun. Sugeng menilai apa yang digunakan diadakan oleh Kejagung antiklimaks. Hal itu yang diperdebatkan Komisi III DPR terhadap Jaksa Agung.
Namun, lanjut Sugeng, bukannya menjawab hambatan penanganan kasus, Jaksa Agung justru menumbalkan Brimob Polri. “Jadi, Jaksa Agung cuma mencari alasan saja, melempar isu persoalan pengepungan seakan-akan akibat dikepung itu, kemudian penyidikan ini menjadi melehoi (lembek),” tandasnya.
Sugeng juga mengingatkan sebenarnya pada pengusutan persoalan hukum korupsi PT Timah adalah kewenangan Bareskrim Polri. Hal itu bersangkutan dengan UU Pertambangan. “Karena berdasarkan UU Pertambangan, kewenangan penyidikan persoalan hukum tambang itu ada pada Bareskrim,” sebutnya.
IPW mengawasi terjadi perebutan kewenangan. Sehingga dapat jadi pengintaian yang dimaksud terkait dengan lompat pagarnya Kejagung di tempat di menyidik perkara persoalan hukum tambang.
“Seharusnya, kan, itu disidik oleh Polri, Bareskrim, sebab itu tunduk pada aktivitas pidana pertambangan. Setelah tindakan pidana pertambangannya disidik, baru kalau ada pengembangan perkara korupsinya, dari sana, bukanlah persoalan hukum korupsi dulu. Hal ini yang menyebabkan terjadinya yang mana konflik antarkelembagaan, ya. Jadi, ketiga terjadi konflik antarkelembagaan, sehingga waktu itu ada Brimob melakukan pengintaian, kemudian kalau pengepungan ini saya enggak tahu ya, mungkin saja benar, mungkin saja tidak,” jelasnya.

