Jamdatun Tekankan Hindari Risiko Hukum pada Pengambilan Keputusan
JAKARTA – Kerja mirip konsultasi hukum terjalin antara Jaksa Agung Muda Perdata serta Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI kemudian PT Semen Indonesia (SIG). Jamdatun mengingatkan perusahaan agar menerapkan prinsip kehati-hatian kemudian menghindari risiko hukum di mengambil kebijakan bisnis.
Penandatanganan perjanjian kerja serupa dilaksanakan Direktur Utama SIG, Donny Arsal juga Jamdatun R Narendra Jatna dalam The East Tower, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Menurut Donny Arsal, perjanjian ini merupakan bagian dari komitmen SIG untuk menjalankan industri secara profesional juga sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang dimaksud baik. Ia berharap dengan adanya dukungan konsultasi hukum dari Jamdatun, SIG dapat melakukan konfirmasi bahwa setiap tindakan usaha yang mana diambil sejalan dengan peraturan hukum yang digunakan berlaku, sekaligus menciptakan nilai bagi negara dan juga seluruh pemangku kepentingan.
“Sebagai BUMN yang mana menyediakan solusi materi bangunan, SIG berazam untuk membantu acara konstruksi infrastruktur kemudian perumahan pemerintah. Kerja sejenis ini akan memverifikasi bahwa kami terus menjalankan operasional dengan tata kelola yang baik, juga mengambil langkah usaha yang dimaksud bertanggung jawab,” kata Donny di keterangannya, hari terakhir pekan (20/12/2024).
Narendra Jatna mengungkapkan dukungannya terhadap visi Presiden Prabowo Subianto di RPJMN 2025-2029, yang menekankan pada pembangunan infrastruktur, termasuk penyediaan hunian berkualitas yang mana terjangkau. “SIG dapat berperan penting pada menyokong kegiatan prioritas ini, yang dimaksud bertujuan untuk kesetaraan konstruksi ekonomi, termasuk di dalam Ibu Perkotaan Nusantara serta kota-kota inovatif lainnya,” kata Narendra.
Ia juga mengapresiasi kepercayaan SIG untuk Jaksa Pengacara Negara melawan kerja sejenis konsultasi hukum. Menurutnya, kerja mirip ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan mitigasi risiko hukum di operasional SIG. Ia menjelaskan pemahaman tentang fiduciary duty, prinsip untuk mengatur perusahaan dengan itikad baik, dan juga prinsip kehati-hatian lalu kecakapan di pengambilan keputusan, sangat penting untuk menghindari kemungkinan risiko hukum seperti kerugian materiil, immateril, reputasi, serta pelanggaran kepatuhan.
Dengan adanya kerja sejenis ini, SIG diharapkan dapat lebih besar kuat di menjalankan operasional usaha yang transparan kemudian bertanggung jawab, mengedepankan kepatuhan terhadap hukum, juga menyokong program-program pemerintah yang dimaksud strategis untuk kemajuan negara.

