Jangan Salah Bun! Hanya Beras Khusus yang digunakan Dikenakan PPN 12 Persen
JAKARTA – Beras merupakan substansi pokok yang tersebut dikonsumsi sebagian besar rakyat Indonesia. Begitu pentingnya, sehingga beras menjadi komoditas pangan utama yang digunakan berperan pada menjaga ketahanan nasional.
Tidak heran, ketika rencana penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Angka (PPN) menjadi 12 persen disampaikan pemerintah baru-baru ini, secara langsung menyebabkan respons pada masyarakat, khususnya para ibu rumah tangga. Tapi, jangan salah Bun! semata-mata beras khusus yang akan dikenakan PPN 12 Persen.
Perlu dicatat, beras yang dimaksud beredar dalam bursa Indonesia yaitu beras medium, premium, lalu khusus yang digunakan dibedakan berdasarkan derajat sosoh kemudian butir patah. Beras khusus merupakan salah satu objek pajak yang mana akan dikenakan kenaikan tarif PPN 12 persen yang mana akan efektif diberlakukan per 1 Januari 2025.
Pengenaan kenaikan tarif PPN 12 persen pada beras khusus memang sebenarnya hanya saja untuk beras khusus impor yang dimaksud rutin digunakan di area restoran-restoran mewah juga hotel kelas atas. Hal ini sebagaimana juga ditegaskan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi.
“Jenis beras yang dimaksud kena PPN 12 persen semata-mata beras impor. Artinya semua jenis beras produksi pada negeri tidak ada kena PPN 12 persen, meskipun beras yang disebutkan di kategori premium,” kata beliau di dalam Jakarta, Hari Senin (23/12/2024).
Kepada wartawan Arief menjelaskan bahwa yang tercantum di dalam paparan Kementerian Keuangan sebenarnya tidak beras premium, melainkan beras khusus.
“Bahkan beras khusus produksi pada negeri tidak ada dikenakan PPN 12 persen mengingat pemerintah sedang menggalakkan produksi beras di negeri,” ucapnya.
Jadi, telah jelas ya, hanya sekali beras khusus dengan tarif jual sebutlah misalnya minimum Rp300 ribu per kilogram (kg), tidak beras medium atau premium seperti yang tersebut padat diperbincangkan masyarakat, termasuk dalam media sosial.
PPN 12 Tidak Akan Berdampak Signfikan bagi Pengguna Kalangan Atas
Josua Pardede, pengamat ekonomi dari Permata Bank, mengawasi bahwa kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen di tempat Indonesia memberikan berbagai implikasi, teristimewa terkait azas keadilan bagi masyarakat, termasuk kelompok yang dimaksud mengonsumsi barang seperti beras khusus impor untuk gaya hidup tertentu.

