Jenis SIM dalam Indonesia berdasarkan golongan kendaraan
Jakarta (ANTARA) – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor dalam Indonesia. Keberadaan SIM tidak ada cuma berfungsi sebagai bukti sah untuk mengemudikan kendaraan, tetapi juga menunjukkan bahwa pemegangnya sudah pernah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan jenis kendaraan tertentu.
Di Indonesia, SIM dibedakan menjadi beberapa golongan berdasarkan jenis kendaraan yang digunakan boleh dikemudikan.
Penggolongan ini penting untuk menjamin keselamatan di tempat jalan raya lalu melakukan konfirmasi bahwa pengemudi miliki keahlian yang sesuai dengan kapasitas kendaraan yang tersebut mereka itu kendarai.
Dalam sistem penggolongan SIM di dalam Indonesia, terdapat beberapa kategori yang mengatur jenis kendaraan yang dapat dioperasikan oleh pengemudi.
Mulai dari SIM A yang digunakan diperuntukkan bagi mobil pribadi hingga SIM C yang khusus untuk kendaraan beroda dua motor, masing-masing golongan miliki ketentuan kemudian aturan tersendiri.
Selain itu, ada juga SIM khusus bagi penyandang disabilitas yang tersebut sudah dimodifikasi untuk memenuhi permintaan mereka, dan juga SIM internasional yang tersebut ditujukan bagi Warga Negara Eksternal (WNA).
Memahami penggolongan SIM ini sangat penting, tidak ada hanya saja untuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga untuk meningkatkan keselamatan berkendara di dalam jalan raya.
Secara umum, golongan SIM berdasarkan jenis dibedakan menjadi SIM kendaraan bermotor (ranmor) perseorangan lalu SIM ranmor umum. Dalam hal ini, terdapat lima jenis SIM yang mempunyai fungsi berbeda, yang mana diatur pada Pasal 3 Ayat 1 serta 2. Peraturan Kepolisian Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.
Berikut ini adalah isi kemudian penjelasan mengenai ketentuan golongan SIM pada Perpol tersebut.
Golongan SIM berdasarkan jenis-jenisnya
1. SIM A
• SIM A perseorangan : Golongan ini, berlaku untuk mengemudikan kendaraan roda empat dengan berat maksimal 3.500 kilogram, seperti mobil penumpang pribadi kemudian mobil barang pribadi, termasuk kendaraan sama yang tersebut menggunakan tenaga listrik.
• SIM A umum : Golongan ini, untuk mengemudikan kendaraan roda empat dengan jumlah total berat yang dimaksud diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram, dalam bentuk mobil penumpang umum juga mobil barang umum termasuk kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.
2. SIM B
• SIM B1 perseorangan : Golongan ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan berat di tempat berhadapan dengan 3.500 kilogram, seperti bus pribadi kemudian mobil barang pribadi, termasuk kendaraan mirip yang digunakan menggunakan tenaga listrik.
• SIM B1 umum : Golongan ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih besar dari 3.500 kilogram, seperti bus umum kemudian mobil barang umum, termasuk kendaraan sejenis yang tersebut bertenaga listrik.
• SIM B2 perseorangan : Golongan ini berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor berbentuk alat berat, kendaraan penarik, juga kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan pribadi yang tersebut beratnya tambahan dari 1.000 kilogram, termasuk kendaraan sejenis yang tersebut bertenaga listrik.
• SIM B2 umum : Golongan ini berlaku bagi pengemudi kendaraan bermotor berbentuk alat berat, kendaraan penarik, dan juga kendaraan umum yang tersebut menghadirkan kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih besar dari 1.000 kilogram, termasuk kendaraan sejenis yang tersebut bertenaga listrik.
3. SIM C
• SIM C : Jenis SIM ini diperuntukkan bagi pengemudi sepeda gowes motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc, termasuk kendaraan mirip yang digunakan bertenaga listrik.
• SIM C1 : Jenis SIM ini berlaku untuk pengemudi kendaraan beroda dua motor dengan kapasitas mesin di dalam berhadapan dengan 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan sejenis yang menggunakan tenaga listrik.
• SIM C2 : SIM ini diperuntukkan bagi pengemudi sepeda gowes motor dengan kapasitas mesin dalam berhadapan dengan 500 cc, termasuk kendaraan sejenis yang mana bertenaga listrik.
4. SIM D
• SIM D : Jenis SIM ini berlaku untuk pengemudi kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang mana setara dengan golongan SIM C, termasuk kendaraan sejenis yang tersebut bertenaga listrik.
• SIM D1 : SIM ini berlaku untuk pengemudi kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang dimaksud setara dengan golongan SIM A, termasuk kendaraan sejenis yang bertenaga listrik.
5. SIM Internasional
SIM internasional ditujukan bagi Warga Negara Mancanegara (WNA). Artinya, WNA yang ingin mengemudi pada Indonesia diwajibkan mempunyai SIM internasional.
Baca juga: Syarat baru bikin SIM mulai 1 November, wajib terdaftar pada JKN
Baca juga: Layanan SIM Keliling pada Hari Sabtu tetap memperlihatkan operasi dengan jam terbatas
Baca juga: Aturan registrasi kartu SIM berbasis biometrik cegah penipuan

