Jokowi Bentuk Kortastipidkor Polri: Digagas Sutarman, Diimpikan Tito, Diwujudkan Sigit
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan aturan pembentukan Kortastipidkor melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 tahun 2024 tentang inovasi kelima menghadapi Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi juga Tata Kerja Polri . Perpres ditandatangani Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Pembentukan Kortastipidkor untuk membantu Kapolri pada membina serta menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan juga penyidikan pada pemberantasan langkah pidana korupsi juga langkah pidana pencucian uang.
Kortastipidkor dipimpin pejabat Eselon 1B atau setara jenderal polisi bintang 2.
Kortastipidkor merupakan terobosan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo setelahnya pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan juga Anak juga Pidana Perdagangan Orang (PPA/PPO.
Unsur ini sebelumnya berada pada bawah Bareskrim Polri dengan nama Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) yang tersebut dipimpin jenderal bintang satu atau Brigjen Pol.
Setelah naik kelas dari Dittipikor menjadi Kortastipidkor, saat ini unsur yang disebutkan dipimpion jenderal bintang 2 atau Irjen Pol yang dimaksud bertanggung jawab segera terhadap Kapolri.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi mengapresiasi langkah cerdas Kapolri dan juga Presiden Jokowi. “Pembentukan Kortastipidkor merupakan bukti keseriusan Polri di memberantas korupsi,” ujarnya, Hari Jumat (18/10/2024).
Ide yang disebutkan sebenarnya telah dilakukan ada sejak tahun 2013 dalam zaman Kapolri Jenderal Sutarman lalu sempat mengemuka kembali tahun 2017 di dalam era Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Namun sebab suatu pertimbangan akhirnya dibatalkan.
Barulah di dalam bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo rencana yang pernah ada kemudian benar-benar dieksekusi.

