JRP Insurance Bayar Klaim Public Liability Senilai Rp2,6 Miliar
JAKARTA – PT Jasaraharja Putera (JRP Insurance) menunjukkan komitmen pada pembayaran klaim asuransi Public Liability untuk PT Sungai Danau Jaya (SDJ) sebesar Rp2,6 miliar. Insiden yang digunakan terjadi di dalam Desa Makmur, Kecamatan Angsana, Wilayah Tanah Bumbu Kalimantan Selatan yang dimaksud disebabkan oleh Curah hujan yang tinggi sehingga menyebabkan jebolnya tanggul pemisah tempat pembuangan limbah PT Sungai Danau Jaya.
“Kami berharap pembayaran klaim ini dapat membantu PT Sungai Danau Jaya (SDJ) juga warga Desa Makmur di memulihkan kondisi pasca kejadian,” ujar Haris Direktur Utama Jasaraharja Putera, Abdul Haris
dalam keterangan tertulis, Hari Minggu (16/2/2025).
Dia mengatakan, sebagai perusahaan asuransi yang dimaksud berikrar terhadap kepercayaan dan juga kepuasan nasabah, JRP Insurance bergerak cepat pada menangani klaim tersebut. Setelah melalui proses verifikasi dan juga asesmen sesuai dengan prosedur yang digunakan berlaku, JRP Insurance menyetujui serta membayarkan klaim yang dimaksud untuk membantu PT Sungai Danau Jaya pada memitigasi dampak yang tersebut ditimbulkan.
Haris mengatakan, pembayaran klaim ini merupakan bentuk nyata dari komitmen perusahaan di memperkuat pemeliharaan terhadap risiko yang dimaksud dihadapi oleh para tertanggung. “Sekaligus memberikan rasa aman lalu kepercayaan untuk seluruh pelanggan JRP Insurance,” tuturnya.
Sebagai informasi, jebolnya tanggul menghasilkan air dari tempat pembuangan limbah mengalir ke perkebunan sawit warga dan juga mencemari tanah di area perkebunan kelapa sawit milik warga. Akibat kejadian tersebut, KUD Berkat Makmur selaku unit bisnis warga yang digunakan memiliki perkebunan sawit yang digunakan terdampak mengajukan tuntutan ganti kerugian untuk PT Sungai Danau Jaya selaku pemegang Polis Asuransi Public Liability dari Jasaraharja Putera.

