Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Sektor Bisnis
JAKARTA – Menyikapi tuntutan serikat buruh di membaca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) pada klaster Ketenagakerjaan, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang kemudian Industri ( Kadin ) Indonesia Sektor Industri Saleh Husin mengimbau semua pihak supaya membaca putusan yang dimaksud dengan tetap saja berorientasi pada perkembangan ekonomi.
Hal ini, tegas dia, sejalan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang tersebut telah dilakukan menetapkan pertumbuhan mencapai 8%. Menurut Saleh Husin, kebijakan pengupahan yang dimaksud berkontribusi terhadap peningkatan perekonomian nasional pada gilirannya juga bisa jadi menjadi katalisator peningkatan kesejahteraan rakyat luas.
Saleh Husin mengatakan, salah satu strategi yang digunakan efektif di mewujudkan peningkatan perkembangan dunia usaha sebagaimana amanat Presiden adalah dengan meningkatkan partisipasi bidang nasional terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB).
Tahun 2023 lalu, kontribusi sektor manufaktur terhadap Produk Domestik Bruto Indonesia tercatat mencapai 18,67%. Tahun ini, pada triwulan III sumbangsih sektor manufaktur sebesar 19,02%. Capaian ini menurutnya masih terpencil dari target sumbangan manufaktur sebesar 28% pada upaya untuk mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045.
“Industri manufaktur selain bermanfaat untuk meningkatkan nilai tambah komoditi yang mana ada di dalam Indonesia juga sangat bermanfaat di menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi publik yang digunakan tambahan luas. Dengan terciptanya lapangan kerja, setidaknya akan dapat menurunkan tingkat kemiskinan,” kata beliau di keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).
Saleh Husin melanjutkan, menurut Permenperin 51/M-IND/PER/10/2013 tahun 2013, ada enam kelompok sektor yang mana dikategorikan sebagai sektor padat karya, yaitu lapangan usaha makanan-minuman lalu tembakau, bidang tekstil dan juga pakaian jadi, sektor dermis juga barang dari kulit, sektor alas kaki, sektor mainan anak, dan juga bidang furnitur.
“Untuk negara dengan jumlah agregat penduduk terbesar ke empat di dalam dunia yang digunakan mencapai 282 jt jiwa, sektor padat karya dapat menjadi katalisator pada mewujudkan kesejahteraan Warga yang tersebut lebih besar luas,” tegasnya.
Namun demikian, di area sisi sebaliknya sektor padat karya termasuk kelompok lapangan usaha yang mana sangat rentan terhadap kebijakan terkait ketenagakerjaan termasuk persoalan pengupahan. Sehingga, imbuh dia, ketika putusan MK terhadap UU Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan ditafsirkan secara sepihak dengan kacamata kepentingan kelompok tertentu, akan berdampak negatif terhadap sektor padat karya.

