Kantongi Izin Bappebti, Bitwewe Pede Industri Kripto Jadi Pilar Transformasi Perekonomian Digital
JAKARTA – Industri aset kripto pada Indonesia terus mengalami pertumbuhan yang tersebut signifikan. Berdasarkan data dari dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), sepanjang Januari hingga Agustus 2024, total nilai operasi kripto melonjak menjadi Rp391,01 triliun.
Angka ini naik 360,03% dibandingkan periode yang tersebut sebanding tahun 2023 yang dimaksud mencatatkan jumlah agregat Rp149,3 triliun. Di berada dalam lonjakan kegiatan kripto tersebut, pada tanggal 14 Oktober 2024 Bitwewe resmi memperoleh lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Bappebti.
Salah satu media kripto di area Indonesia ini menjadi salah satu dari sedikit perusahaan yang tersebut diizinkan secara resmi untuk memperdagangkan aset kripto pada Indonesia.
Penyerahan Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) secara segera disampaikan oleh Kepala Biro Pembinaan kemudian Pembangunan Perdagangan Berjangka Komoditi BAPPEBTI, Tirta Karma Senjaya untuk para Komisaris kemudian Direksi PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe) di tempat Kantor Bappebti.
CEO Bitwewe, Hamdi Hassyarbaini mengungkapkan, pencapaian ini menegaskan komitmen perusahaan pada menyediakan layanan perdagangan aset kripto yang dimaksud aman, transparan, lalu patuh terhadap regulasi. Dari 43 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang digunakan terdaftar dalam Bappebti, Bitwewe menjadi perusahaan ke-6 yang tersebut telah mendapatkan lisensi PFAK.

“Kami sangat bangga sanggup menjadi wadah ke-6 di dalam Indonesia yang dimaksud mendapatkan lisensi PFAK dari Bappebti. Hal ini adalah langkah besar pada rangka memperoleh kepercayaan rakyat untuk pengembangan sistem ekologi kripto yang tersebut sehat dalam Indonesia,” ujar Hamdi pada keterangannya di tempat Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Lisensi PFAK yang digunakan diterbitkan Bappebti yang disebutkan tertuang di Sertifikat Persetujuan dengan nomor 06/BAPPEBTI/PFAK/10/2024. Dengan lisensi ini, Bitwewe telah terjadi mengikuti ketentuan yang mana diatur di Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang pembaharuan berhadapan dengan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di dalam Bursa Berjangka.
Hamdi menambahkan, dengan perolehan lisensi ini, Bitwewe semakin siap untuk memperluas layanan untuk publik luas dan juga memberikan keamanan dan juga transparansi yang dibutuhkan pada operasi aset kripto.
“Kami mengawasi peningkatan kripto sebagai kesempatan besar, namun penting untuk menjamin bahwa perkembangan ini terjadi di kerangka yang tersebut sehat dan juga sesuai aturan,” tegasnya.
Sebagai platform digital PFAK yang mana sekarang ini resmi berlisensi menunjukan komitmen Bitwewe terhadap visi pemerintah pada menggalakkan inklusivitas kemudian transparansi di tempat sektor keuangan digital. Apalagi lanjut Hamdi, lapangan usaha kripto di area Indonesia masih memiliki peluang yang tersebut sangat besar, khususnya dengan meningkatnya minat penduduk terhadap lapangan usaha keuangan digital (IKD).
“Kami optimistis sektor ini akan menjadi pilar penting di perubahan perekonomian digital Indonesia. Dengan regulasi yang baik, perkembangan sektor kripto akan semakin kuat juga memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” tutup Hamdi.

