Kapan THR PNS 2025 Cair? Berikut Aturan dan juga Penjelasannya
JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil(PNS) dipastikan cair 10 hari sebelum Lebaran 2025. Pencairan THR PNS seperti tahun-tahun sebelumnya akan datang diawali dengan terbitnya Peraturan otoritas (PP) yang akan disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Keuangan (Menkeu), lalu Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
THR merupakan bentuk apresiasi pemerintah untuk seluruh aparatur negara yang dimaksud telah, sedang, dan juga ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan masyarakat terbaik. Selain itu, juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran sektor ekonomi masyarakat.
“THR InsyaAllah. Biasanya 10 hari sebelum Lebaran,” kata Menpan RB Rini Widyantini untuk awak media usai Rapat Taraf Menteri dalam Kantor Kemenko PM, Jakarta, pada akhir Februari 2025, lalu.
Jika sesuai dengan tahun sebelumnya, maka THR ASN (Aparatur Sipil Negara) kemungkinan akan datang cair pada tanggal 20-21 Maret 2025. Hal ini menghitung apabila Lebaran 2025 jatuh pada tanggal 31 Maret 2025.
Diungkapkan juga oleh Menteri Rini bahwa, pencairan THR untuk ASN bisa jadi lebih tinggi cepat tergantung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Tapi dapat lebih besar cepat, itu tergantung dari Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rini pun menegaskan jikalau telah ada anggaran lalu masing-masing Kementerian berbeda-beda. “Sudah ada anggaran, masing-masing kementerian beda-beda,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sudah mengumukan bahwa pemerintah akan membagikan THR bagi ASN, sebagai bagian dari kebijakan pendorong perekonomian kuartal I/2025.
“Pencairan THR bagi ASN dan juga pekerja swasta dalam bulan Maret 2025,” ujar Prabowo pada keterangannya, Awal Minggu (17/2/2025).
Diketahui tahun lalu, kebijakan THR dan juga pendapatan ke-13 PNS 2024 tertuang pada di Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 14/2024. Anggaran THR kemudian upah ke-13 secara umum sudah dialokasikan pada APBN juga APBD Tahun Anggaran 2024 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), dan juga Transfer ke Daerah (TKD).

