Kasasi Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditolak, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan di tindakan hukum suap pengurusan perkara. Adanya putusan itu, beliau tetap saja menjalani hukuman penjara selama 6 tahun.
“Tolak kasasi penuntut umum, tolak kasasi terdakwa,” bunyi keterangan melalui website Kepaniteraan MA, Rabu (4/12/2024).
Adapun putusan kasasi Nomor 7143 K/PID.SUS/2024 ini diketok majelis hakim yang digunakan diketuai Desnayeti dengan anggota Yohanes Priyana juga Agustinus Purnomo Hadi. Putusan yang dimaksud dibacakan pada Selasa (3/12/2024).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN DKI Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun terhadap Hasbi Hasan. Majelis Hakim menyatakan Hasbi Hasan terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi terkait penanganan perkara dalam MA.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 6 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Toni Irfan di area ruang sidang, Rabu (3/4/2024).
Selain itu, Hasbi Hasan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.884.400 yang tersebut dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelahnya putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
“Dalam jangka waktu yang disebutkan terdakwa tak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita jaksa kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terdakwa ketika itu terpidana tidaklah mempunyai harta benda yang mana mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” katanya.

