Kasus Korupsi IUP PT Timah, Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp300 Billion
JAKARTA – Ahli hukum pidana, Prof Romli Atmasasmita menilai klaim kerugian negara sebesar Rp300 triliun menjadi beban berat bagi Kejaksaan Agung ( Kejagung ). Sebab, Kejagung harus bisa saja membuktikan nilai kerugian negara yang dimaksud telah diinformasikan ke publik.
Kejagung telah terjadi menetapkan 5 perusahaan sebagai dituduh korporasi pada persoalan hukum dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah dalam wilayah izin bisnis pertambangan PT Timah. Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), kemudian CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Prof Romli menilai penetapan lima perusahaan sebagai terperiksa koorporasi merupakan salah satu langkah untuk mengejar kerugian keuangan negara yang mana belum tercukupi dari hukuman para terdakwa sebelumnya. “Kejagung telah kadung mengumumkan kerugian Rp300 triliun ke publik. Presiden pun telah memberikan respons. Jadi, merekan harus menunjukkan hasil, walau bilangan bulat itu tampaknya sulit terbukti,” kata Romli, Rabu (3/1/2025).
Menurutnya, hukuman denda untuk korporasi harus ditentukan oleh majelis hakim berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020. Namun, denda yang digunakan telah lama dijatuhkan untuk para direksi perusahaan yang mana telah lama terdakwa sebelumnya belum mencapai bilangan bulat fantastis itu.
“Jaksa boleh sekadar hitung semaunya, boleh. Tapi, hakim sudah ada punya patokan, patokan hakim pada menyebabkan penilaian tentang kerugian keuangan negara sesuai Perma 1/2020,” ujarnya.
Ahli Manajemen Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Sudarsono Soedomo, menyampaikan perhitungan kerugian negara Rp300 triliun didasarkan pada data yang digunakan tak valid. Bahkan, menurutnya, Kejagung tertipu oleh ahli yang tersebut memberikan bilangan bulat tersebut.
“Angka Rp300 triliun itu lebih tinggi menyerupai kemungkinan kerugian, bukanlah kerugian riil. Namun, persepsi yang muncul di dalam penduduk seolah-olah itu uang nyata. Kejagung sekarang mulai meragukan bilangan yang disebutkan pasca berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung, menyorotinya,” kata Sudarsono.
Kejagung tidak ada mempunyai kompetensi untuk mengevaluasi data yang mana terkait dengan kerugian lingkungan, salah satu komponen besar pada tindakan hukum ini. “Kejagung tiada mempunyai kompetensi juga kapasitas untuk melakukan itu. Karena memang benar itu barang masih barang sulit lah, masih menjadi perdebatan. Menghitung kerugian lingkungan itu masih materi perdebatan dalam antara para ahli,” ucapnya.

