Kasus Korupsi PT Timah, Dirut PT RBT Dituntut 14 Tahun Penjara
JAKARTA – Direktur Utama PT. Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dituntut 14 tahun penjara di persoalan hukum korupsi pengelolaan tata niaga timah di tempat wilayah IUP PT. Timah. Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan di tempat Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat, Awal Minggu (9/12/2024).
“Menuntut menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata JPU, Mulai Pekan (9/12/2024).
JPU menilai Suparta terbukti secara sah kemudian meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP kemudian Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan juga Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar lalu memulihkan uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56 (Rp4 triliun).
Uang pengganti itu dibebankan agar bisa saja dibayar paling lambat satu bulan setelahnya putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Nantinya apabila terdakwa tiada mampu membayarkan uang pengganti maka harta benda Suparta akan disita serta dilelang untuk membayarkan uang pengganti itu.
“Dalam hal terdakwa tidaklah mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun,” tandasnya.
Suparta diadili bersatu satu terdakwa lain dalam tindakan hukum korupsi Timah yakni Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangunan Usaha PT Refined Bangka Tin. Namun, di berkas dakwaan terpisah.
Jaksa menjelaskan, Suparta juga Reza bersatu Harvey Moeis bersekongkol memproduksi perusahaan boneka seolah jasa mitra PT Timah. Padahal, perusahaan boneka itu mengoleksi bijih timah hasil penambangan liar di tempat wilayah IUP PT Timah.
Lewat perusahaan boneka itu, Suparta sama-sama Reza lalu Harvey kemudian mengedarkan bijih timah hasil pertambangan ilegal itu untuk PT Timah. Transaksi pembelian bijih timah antara PT RBT dengan PT Timah dijalankan menggunakan cek kosong.

