Kebijakan Pajak Pro Rakyat, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
JAKARTA – Menjelang pergantian tahun 2024 ke 2025 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen belaka dikenakan terhadap barang-barang mewah. Selain terkena PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), barang-barang yang dimaksud juga dikenakan kenaikan dari PPn menjadi 12 persen.
“Seperti yang telah saya komunikasikan sebelumnya, lalu sudah berkoordinasi dengan DPR. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen semata-mata dikenakan terhadap barang serta jasa mewah,” kata Presiden yang dimaksud didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra WIjaya.
Presiden juga menyampaikan bahwa barang-barang keinginan sehari-hari yang selama ini terkena tarif PPn 11 persen, tetap memperlihatkan seperti semula juga tidaklah mengalami kenaikan tarif.
“Untuk barang juga jasa yang dimaksud selain tergolong barang mewah, tidaklah ada kenaikan PPN. Yakni tetap saja sebesar yang berlaku sekarang, yang mana telah berlaku dari sejak tahun 2022. Untuk barang kemudian jasa yang mana merupakan permintaan pokok masyarakat, yang digunakan selama ini diberi infrastruktur pembebasan dari pajak. PPN 0 persen masih berlaku,” lanjut Presiden.
Saat dihubungi terkait pengumuman Presiden tersebut, Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden, Prita Laura, mengkonfirmasi bahwa belanja keperluan sehari-hari di tempat warung kemudian supermarket tidak ada akan ada kenaikan PPn identik sekali.
“Bisa dipastikan tidaklah ada kenaikan di tempat barang keinginan pokok lalu sehari-hari. Ini adalah adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia dengan menjawab prakiraan dan juga keraguan yang digunakan ada. Presiden menunjukkan konsistensinya sejak tanggal 12 Desember mengungkapkan bahwa PPn hanya saja dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang dimaksud persis sama,” jelasnya.
Terkait barang mewah yang digunakan dikenakan PPN, pada konferensi pers yang mana identik Menteri Keuangan menjelaskan bahwa barang-barang mewah yang terkena PPn 12 persen yang disebutkan telah diatur secara jelas pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 15 tahun 2023 serta PMK No. 42 tahun 2022 telah sangat jelas.
“Seperti yang mana disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang bernilai pada melawan Rp30 M, balon udara yang tersebut bisa jadi dikendalikan, pesawat udara serta private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, kemudian mobil mewah. Di luar barang-barang ini, masih dengan tarif PPn 11 persen seperti semula,” tegas Prita.
Kenaikan PPn sendiri adalah amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang digunakan telah dilakukan disepakati DPR dengan Pemerintah, yang tersebut mengamanatkan untuk meningkatkan tarif PPn dari 10 persen ke 11 persen pada April 2022, dan juga 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
“Presiden Prabowo memilih jalan meningkatkan PPn hanya saja untuk barang-barang mewah sehingga bukan berdampak sebanding sekali terhadap keberadaan rakyat banyak. Seperti yang tersebut sudah disampaikan juga oleh Presiden, bahwa pemerintah punya keyakinan penuh bahwa dengan pengelolaan keuangan negara yang digunakan pruden serta disiplin, maka keuangan negara akan tetap saja terjaga dengan baik,” tutup Prita.

