Kebijakan Tata Kelola LPG 3 Kg Langkah Krusial Kurangi Beban Subsidi
JAKARTA – Peneliti The Reform Initiative (TRI) sekaligus dosen Fakultas Kondisi Keuangan Universitas Airlangga, Unggul Heriqbaldi, menilai kebijakan tata kelola subsidi Liquified Petroleum Gas ( LPG ) 3 kilogram (kg) sebagai langkah strategis yang diambil oleh pemerintah. Kebijakan tata kelola yang tersebut dimaksud adalah mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan yang mana bisa jadi dipantau oleh negara.
“Penataan distribusi LPG bersubsidi oleh pemerintah merupakan langkah strategis mengingat beban fiskal subsidi energi yang mana terus meningkat,” ujar Unggul di pernyataannya, dikutipkan pada Hari Jumat (21/2/2025).
Kendati demikian, Unggul mengingatkan bahwa penyesuaian harga jual lalu perbaikan sistem distribusi gas melon yang disebutkan harus dirancang dengan cermat. Kata dia, upaya reformasi di area kedua area ini butuh perencanaan yang digunakan matang dan juga implementasi yang terukur agar dampaknya tetap saja terkendali secara perekonomian juga sosial.
“Pemerintah harus menegaskan bahwa mekanisme penyesuaian tak mengakibatkan gejolak yang dapat memperburuk daya beli penduduk rentan. Oleh akibat itu, proses delivery kebijakan ini harus diadakan secara bertahap, transparan, juga dengan strategi mitigasi yang digunakan jelas agar tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan benar-benar tercapai,” katanya.
Di sisi lain, lanjut Unggul, kendati subsidi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, efektivitasnya pada menurunkan kemiskinan masih perlu diteliti lebih banyak jauh. Pasalnya, kata Unggul mengutip data Estimasi World Bank (2022), setiap 1 persen Ekonomi Nasional yang dimaksud dialokasikan untuk subsidi materi bakar hanya sekali mampu menurunkan kemiskinan sebesar 1,2 persen.
“Ini terpencil tambahan rendah dibandingkan bantuan segera yang tersebut dapat menurunkan kemiskinan hingga 6,4 persen. Oleh lantaran itu, meyakinkan ketepatan sasaran menjadi kunci agar anggaran subsidi benar-benar memberikan dampak signifikan terhadap kelompok rakyat yang paling membutuhkan,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah sedang merancang aturan agar status para pengecer mampu diubah menjadi pangkalan agar rakyat bisa jadi mendapatkan harga jual yang tersebut sesuai ketika membeli secara langsung dalam pangkalan. Kebijakan yang dimaksud kemudian disempurnakan kembali dengan mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan.

