Kebocoran pada Industri Sawit Rp300 Triliun, Gapki Segera Beri Klarifikasi pada Presiden
JAKARTA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mendengarkan berbagai masukan dari pemerintah termasuk dugaan adanya entrepreneur sawit nakal yang dimaksud merugikan keuangan negara Simbol Rupiah 300 triliun. Karena itu, merekan berharap segera bisa jadi menghadap Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menjelaskan berbagai kemungkinan strategis, tantangan termasuk tudingan dugaan kebocoran keuangan di bidang kelapa sawit tersebut.
Ketua Gapki Eddy Martono mengatakan, pihaknya berharap segera menghadap Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menjelaskan duduk persoalan yang tersebut sebenarnya, hingga muncul isu tersebut. Dimana, lapangan usaha sawit menjadi salah satu sektor strategis bagi Indonesia. Industri ini mempunyai sumbangan besar untuk terlibat memajukan ekonomi negeri ini. “Bukan cuma persoalan ini saja, kami juga akan menjelaskan terhadap Presiden (Presiden terpilih Prabowo Subianto) secara keseluruhan tantangan yang dihadapi sektor sawit baik di tempat di maupun di dalam luar negeri,” kata Eddy Martono di keterangannya pada akhir pekan lalu.
Baca Juga :Puluhan Hektare Perkebunan Kelapa Sawit Terbakar, Asap Tebal Selimuti Desa Alang Bon-Bon
Menurut Eddy, isu kebocoran ini sebenarnya merupakan persoalan hukum keterlanjuran adanya lahan perkebunan sawit di area kawasan hutan. Lalu terbitlah Undang-Undang No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan UU yang disebutkan pemerintah akhirnya membentuk Tim Satuan Tugas untuk mempercepat penanganan tata kelola sektor kelapa sawit, khususnya yang dimaksud berada di area kawasan hutan.
Dalam UU Cipta Kerja, Pasal 110A, disebutkan perusahaan yang digunakan terlanjur beroperasi pada kawasan hutan, tapi memiliki perizinan berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan pada kurun waktu maksimal tiga tahun. Ada pula pasal 110B berisi ketentuan bahwa perusahaan yang digunakan terlanjur beroperasi pada kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, masih dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif.
Sebenarnya untuk persyaratan yang dikategorikan masuk di dalam pasal 110 A dan juga telah mendapatkan surat tagihan dari Kementerian Lingkungan Hidup juga Kehutanan (KLHK). “Hampir 90 % lebih banyak perusahaan sudah ada membayar,” ujar Eddy Martono. Namun, Eddy tidak ada mengetahui apakah perusahaan yang mana berbentuk koperasi sudah ada menyelesaikan ketentuan seperti yang dimaksud tertuang dalam pasal 110A.
Terkait ketentuan yang digunakan ada pada pasal 110B, kata Eddy, sampai ketika ini anggota Gapki belum menerima surat pemberitahuan serta tagihan dari KLHK. ‘’Mungkin ini yang tersebut dianggap tidaklah tertib, padahal sebenarnya bukan seperti itu akibat semua sudah ada masuk pada pantauan Satgas Tata Kelola Sawit. Karena perusahaan apabila dianggap ada indikasi tumpang tindih dengan kawasan hutan harus lapor kalau tiada terkena sanksi,” kata Eddy.
Dia menambahkan luas lahan sawit yang mana masuk pada katagori pasal 110A sekitar 700 ribu hektar. Sedangkan untuk yang digunakan masuk katagori pasal 110B belum diketahui luasnya, dikarenakan memang benar belum ada surat dari KLHK.
Gapki juga belum mengetahui estimasinya, oleh sebab itu memang sebenarnya belum ada tagihan yang mana terkait dengan ketentuan Pasal 110B. “Penetapan dari KLHK perihal lahan sawit yang dimaksud masuk katagori 110B serta tagihan denda adminstrasinya akan memperjelas semuanya,” jelas Eddy.
Perlu Klarifikasi Menyeluruh
Isu pengusaha perusahaan sawit ngemplang pajak berhembus setelahnya Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim S. Djojohadikusumo, yang digunakan juga merupakan adik dari Presiden RI terpilih Prabowo Subianto mengatakan, ada dugaan kebocoran penerimaan negara mencapai Rp300 triliun.
Kebocoran yang dimaksud disebabkan sebab ada pengusaha-pengusaha sawit yang tersebut membuka perkebunan sawit lalu belum membayar pajak. Hal ini disampaikan Hashim pada acara Diskusi Sektor Bisnis Kamar Dagang juga Industri sama-sama Pengusaha Internasional Senior di tempat Menara Kadin, Awal Minggu (7/10).

