Kejagung Cekal Dirut PT KTM terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah dilakukan menetapkan 9 terdakwa baru pada perkara dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan 2015. Salah satu terdakwa yang tersebut masih buron yakni Direktur Utama PT KTM berinisial ASB sudah dicekal.
“Ya terhadap (ASB) dilakukan, telah dilaksanakan pencegahan (pencekalan) supaya tidak ada bepergian ke luar negeri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar untuk wartawan, Selasa (21/1/2025).
Dengan adanya pencekalan itu, Harli percaya ASB masih berada dalam Indonesia. Kini untuk memburu ASB pihaknya berada dalam mengoleksi informasi tentang keberadaan yang tersebut bersangkutan.
“Kita sedang mengoleksi informasi, keberadaan yang bersangkutan seperti apa, apakah akibat sakit misalnya atau memang sebenarnya tidak ada dalam tempat, semua informasi itu akan kita dalami serta update-nya akan kita sampaikan,” ujarnya.
Adapun, 9 orang yang tersebut sudah pernah ditetapkan dituduh pada Hari Senin (20/1/2025), 7 dalam antaranya sudah diadakan penahanan. Pada hari ini Kejagung melakukan penangkapan terhadap Direktur PT DSI, berinisial HAT serta juga dengan segera dijalankan penangkapan selama 20 hari kedepan di tempat Rutan Salemba Pusat Kejagung, Ibukota Pusat.
“Perlu kami komunikasikan bahwa yang digunakan bersangkutan (HAT) sebelum dijalankan pemidanaan oleh penyidik, terlebih dahulu diadakan penangkapan yang dilaksanakan pada hari ini juga di dalam Pangkalanbuun, Kalimantan Tengah,” tuturnya.
Adapun, sembilan dituduh yang digunakan dimaksud adalah:
1. TWN selaku Direktur Utama PT AP
2. WN selaku Presiden Direktur PT AF
3. HS selaku Direktur Utama PT SUJ
4. IS selaku Direktur Utama PT MSI

