Kejagung Sidik 405 Kasus Korupsi, Total Kerugian Rp39 Ribu Miliar
JAKARTA – Kemampuan Kejaksaan Agung (Kejagung) selama lima tahun terakhir kian membaik. Kejagung telah sejumlah melakukan pembenahan lalu perbaikan.
“Terutama di penanganan perkara,” ujar Akademisi yang digunakan juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Fachrizal Afandi, Hari Senin (14/10/2024).
Dalam laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) tahun 2022, Kejagung sudah ada menyidik 405 persoalan hukum korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp39,2 triliun. Jumlah perkara yang dimaksud ditangani berjauhan lebih banyak tinggi jika dibandingkan KPK dengan 36 tindakan hukum dan juga kepolisian sebanyak 138 kasus.
Selain itu, Kejagung juga menyita aset seperti uang tunai, properti dalam luar negeri, dan juga kendaraan mewah. Jika ditotal seluruh aset miliki nilai Rp21.141.185.272.031,90 pada bentuk uang US$11.400.813,57, uang SG$646,04, properti pada Singapura, Australia, juga berbagai tempat lainnya.
Dengan capaian yang tersebut sudah ada dilakukan, Kejagung berhasil menjadi lembaga aparat penegak hukum dengan tingkat kepuasan masyarakat tertinggi. “Jauh lebih tinggi tinggi dari KPK juga kepolisian,” kata pria yang digunakan juga Ketua Pusat Studi Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB).
Tidak hanya sekali itu, apabila ada Jaksa yang digunakan terbukti bersalah, Kejagung tidaklah segan melakukan pemecatan. “Seperti yang dilaksanakan Kejari Bojonegoro,” ucap Fachrizal.
Tahun lalu Kejari Bojonegoro mengakhiri salah satu anggotanya secara tak terhormat. Anggota yang mana dipecat sebelumnya merupakan kepala seksi barang bukti. Itu diadakan dikarenakan anggota yang dimaksud diduga melakukan pencabulan terhadap remaja SMK.
Dengan kebijakan tersebut, rakyat bukan perlu lagi khawatir. “Kalau publik ada yang dimaksud merasa dizalimi oleh jaksa sanggup secara langsung melapor untuk dipastikan kalau jaksa sudah pernah salah di area mata hukum,” katanya.
Selain itu, Kejagung juga mulai mempertimbangkan tuntutan bebas. Seperti di persoalan hukum I Nyoman Sukena yang dimaksud kedapatan memelihara 4 Landak Jawa. Sebab, Landak Jawa merupakan salah satu satwa yang tersebut dilindungi.
Namun, pihak jaksa menuntut bebas Sukena. Itu lantaran ada unsur-unsur yang tak terbukti pada amar tuntutan. Padahal, jaksa jarang menuntut bebas kecuali kasusnya memang sebenarnya tak layak.
Fachrizal menambahkan dengan kinerja yang digunakan telah dilaksanakan Kejagung tidaklah boleh berpuas diri. Meski ada peningkatan kualitas melebihi sebelumnya, masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan secara bertahap. Tujuannya menjamin keadilan di tempat masyarakat.

