Kejagung Tahan Bos Kebun Tebu Mas terkait Kasus Impor Gula
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB) terkait persoalan hukum dugaan korupsi impor gula yang dimaksud menyeret Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kini, Ali Sandjaja ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Setelah diadakan pemeriksaan, yang tersebut bersangkutan hari ini dibawa untuk diperiksa sebagai dituduh oleh penyidik lalu pada di malam hari hari ini yang digunakan bersangkutan oleh penyidik ditetapkan untuk dilaksanakan pemidanaan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Rabu (5/2/2025).
Dia mengatakan, Ali Sandjaja akan ditahan dalam Rutan Salemba Kejagung berdasarkan surat perintah penahanan. “Yang bersangkutan akan ditahan di dalam Rutan Salemba cabang Kejagung berdasarkan surat perintah penjara nomor 10 tanggal 5 Februari 2025,” ujar dia.
Dia menambahkan, Ali selama ini sakit akibat jatuh dan juga menjalani perawatan di tempat RSPAD Jakarta. Kemudian, Ali dibawa ke RS Adhyaksa.
“Oleh dokter diberi kesempatan, diadakan tindakan observasi sampai tanggal 4 Februari 2025, berarti kemarin. Dan penyidik setelahnya menjelaskan segala sesuatu, berkoordinasi dengan pihak RSPAD lalu menyebabkan yang tersebut bersangkutan ke Rumah Sakit Adhyaksa di area Ceger,” jelas dia.
Dengan adanya 2 dituduh baru, total terdakwa perkara impor gula menjadi 11 orang. Berikut detailnya:
1. Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) selaku Menteri Perdagangan tahun 2015-2016
2. Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangunan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia

