Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Baru Kasus Jiwasraya
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu terdakwa baru di persoalan hukum pengelolaan keuangan lalu dana penanaman modal pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Adapun terperiksa baru yakni Direktur Jenderal Kekayaan Negara ( DJKN ) Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR).
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, Isa ditetapkan terperiksa usai dijalankan pemeriksaan oleh kelompok penyidik.
“Malam hari ini penyidik telah lama menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang digunakan dijalankan oleh IR yang digunakan pada waktu itu menjabat sebagai kabiro Asuransi pada Bapepam LK 2006-2012,” terang Qohar ketika ju pa pers di dalam Kejagung RI, DKI Jakarta Selatan, Hari Jumat (7/2/2025).
Ia mengatakan, terperiksa didyga telah dilakukan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Perbuatan sebagaimana yang dimaksud diatas berdasarkan laporan hasil riksa pembangunan ekonomi penghitungan kerugian negara melawan pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 beberapa Rupiah 16.807.283.375.000,” tandasnya.
Dalam tindakan hukum ini, terdapat 13 terperiksa korporasi serta enam orang terdakwa. Mereka adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo serta Kepala Divisi Pengembangan Usaha lalu Keuangan AJS Syahmirwan.
Selanjutnya, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat serta Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

