Kemensetneg Terbitkan Aturan Baru Dinas Luar Negeri, Ini adalah Rinciannya
JAKARTA – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerbitkan kebijakan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) kementerian dan juga lembaga pemerintah. Kebijakan itu tertuang pada Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik lndonesia di Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 lalu 6 November 2024, agar Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN),” bunyi surat edaran yang disebutkan disitir pada Kamis (26/12/2024).
Berikut isi kebijakan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) kementerian kemudian lembaga pemerintah:
1. PDLN dilaksanakan secara efektif, efisien, kemudian selektif di rangka mengupayakan Asta Cita Presiden Rl yang hasil kongkritnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja otoritas dan juga penyelenggaraan daerah.
2. PDLN dijalankan di rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif serta sepanjang tiada terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di area pada negeri.
3. Pertemuan PDLN dilaksanakan di total kontestan yang dimaksud sangat terbatas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tindakan Belajar Proyek Diploma/Sarjana/Master/Doktoral/Post-Doktoral: Sesuai permohonan.
b. Kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia Penelitian/Pengumandahan/Detasering: Sesuai permohonan.
c. Misi olahraga: Sesuai permohonan dengan membatasi jumlah total pendamping.
d. Kunjungan Presiden/Wakil Presiden: Sesuai arahan Presiden Rl melalui Menteri Luar Negeri.
e. Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
f. Misi Kemanusiaan: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
g. Diskusi lnternasional Lintas Kementerian/Lembaga: Sesuai rekomendasi instansi penjuru.
h. Pembinaan/Pengawasan/inspeksil/Factory Acceptance Test: 3 orang.
i. Perbantuan Teknis/Misi Khusus Area Pengamanan: 4 orang.
j. Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/Misi Dagang/Misi lnvestasi: 5 orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas
k. Pelatihan/Training/Studi Tiru: 10 orang.
l. Studi Banding/Benchmarking/Seminar/Simposium/Workshop/Konferensi: 3 orang.
m. Sidang/Dialog/Pertemuan Bilateral, Regional, Multilateral, lnternasional/Penjajakan kerja sama: 5 orang, di hal bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi
n.Seremonial/Penganugerahan/Penghargaan/Penandatanganan: 3 orang
4. PDLN dijalankan setelahnya mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di tempat lingkungan Kementerian Sekretariat
Negara, dengan prosedur:
a. Permohonan PDLN diajukan di jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rencana tanggal keberangkatan;
b. Pengajuan berkas permohonan PDLN wajib dilengkapi dengan dokumen:
1) Kerangka Acuan Kerja yang digunakan memuat informasi mengenai urgensi
kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan kontestan PDLN, analisis biaya kemudian manfaat, juga rencana aksi lanjut pasca kegiatan;
2) konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal/agenda kegiatan/ rundown yang tersebut bersumber dari mitra pengurus luar negeri;
3) korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan PDLN dengan perwakilan pemerintahan Republik lndonesia pada negara yang mana dituju;
4) keterangan pembiayaan khususnya bagi kegiatan PLDN yang tersebut dibiayai:
i) sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi; dan
ii) sepenuhnya atau sebagian dari donor/sponsor;
5) rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, untuk PDLN ke negara yang digunakan bukan miliki hubungan diplomatik dengan lndonesia; dan
6) perjanjian tugas belajar bagi kegiatan PDLN pada rangka mengikuti
pendidikan gelar.
c. Bagi kegiatan PDLN yang digunakan dilaksanakan oleh para MenteriA/akil Menteri/ Pimpinan Lembaga, maka permohonan izin PDLN diajukan bersamaan
dengan:
1) permohonan persetujuan Tim pendamping substansi maupun nonsubstansi.
2) permohonan persetujuan Menteri Ad lnterim, khusus bagi penugasan
PDLN Menteri.
d. Laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah
kepulangan.
“Dalam hal kegiatan PDLN diadakan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan
pelaku PDLN yang tersebut bersangkutan bertanggung jawab penuh berhadapan dengan segala konsekuensi yang mana ditimbulkan,” bunyi kebijakan tersebut.

