Kemnaker Buka-bukaan Soal Alasan Batas Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun
JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) menerangkan bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya yang tersebut dimulai dari 2019 pensiun 57 tahun, 2022 menjadi 58 Tahun juga pada tahun 2025 menjadi 59 tahun. Ditegaskan juga bahwa usia pensiun pekerja telah lama diatur secara jelas pada peraturan perundang-undangan yang tersebut berlaku.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, hal itu berdasarkan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Proyek Garansi Pensiun .
“Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait hitungan harapan hidup dalam Indonesia yang tersebut terus meningkat, dan juga membaiknya kondisi kemampuan fisik masyarakat,” kata beliau pada keterangan resmi, Kamis (9/1/2025).
Sunardi menjelaskan bahwa usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun, batas usia ini tetap memperlihatkan harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan juga beban kerja yang dimaksud terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian kemudian aspek lainnya.
Pada usia tersebut, pekerja yang digunakan terdaftar pada acara Garansi Pensiun (JP) berhak menerima faedah dari BPJS Ketenagakerjaan, baik ketika masih bekerja maupun pasca tak bekerja.
Manfaat JP dapat dicairkan ketika kontestan memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi kontestan yang tersebut meninggal dunia.
Baca Juga: Dilema Usia Pensiun 59 Tahun: Harapan Baru atau Beban bagi Masyarakat?
Sunardi juga menegaskan bahwa Keamanan Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang mana wajib dipenuhi oleh perusahaan serta selain JP, perusahaan juga miliki kewajiban lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, juga Keamanan Hari Tua (JHT). Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian pemeliharaan sosial untuk pekerja.
Menurutnya, hal lain juga yang tersebut perlu menjadi perhatian bahwa peraturan perundang-undangan juga sudah menetapkan terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) juga Peraturan Perusahaan (PP) sebagai tekhnis penyelenggaraan antara pekerja kemudian pemberi kerja.
“Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang telah terjadi diubah di UU cipta kerja,” pungkas Sunardi.

