Kenaikan Harga Jual Eceran Kian Suburkan Rokok Ilegal
JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah lama menetapkan kenaikan harga jual jual eceran (HJE) rokok pada tahun 2025.Ketentuan itu tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang digunakan diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024. Dalam PMK itu pemerintah memutuskan tidaklah meninggal tarif cukai hasil tembakau (CHT). Namun, pemerintah meningkatkan tarif jual eceran (HJE) hampir seluruh produk-produk tembakau yang mana mulai berlaku 1 Januari 2025.
Menyikapi PMK 97/2024, Kepala Pusat Industri Perdagangan & Pengembangan Usaha Institute for Development of Economics and Finance(Indef), Andry Satrio Nugroho, berpandangan ada yang digunakan mengganjal dengan naiknya tarif HJE. Menaikkan HJE menurut pemerintah salah satu upaya yang tersebut didorong untuk memenuhi pilar pengendalian.
“Dengan menggunakan alasan pengendalian untuk meninggal HJE, namun mengganggu pilar yang tersebut lain, yakni pilar pengendalian rokok ilegal. Dengan meninggal HJE, nilai tukar rokok akan tetap memperlihatkan naik,” kata Andry Satrio di keterangannya, disitir Hari Minggu (15/12/2024).
Menurutnya, dengan adanya perbedaan yang digunakan cukup sangat jauh antara nilai tukar rokok legal dengan rokok ilegal, maka semakin menggalakkan penduduk untuk mengkonsumsi rokok bodong. Perlu dicatat, sistem ekologi rokok ilegal telah sangat massif.
Andry mengatakan, rokok ilegal menyebabkan kebocoran penerimaan negara tak hanya sekali lantaran tak kena cukai, tetapi juga lepas dari pajak pertambahan nilai (PPN). Kondisi itu berdampak negatif bagi penerimaan negara, mengingat cukai rokok berkontribusi besar, berrsama dengan penerimaan PPN kemudian pajak penghasilan (PPh).
Dia pesimistis target penerimaan CHT tahun 2025 sebesar Rp230,09 triliun sebagaimana tertuang di Perpres No. 201/2024 tentang Rincian APBN 2025, akan sulit tercapai. alasannya kenaikan HJE memproduksi rakyat pindah dari rokok legal ke rokok ilegal.
“Pasti negara akan kehilangan penerimaan bukan belaka dari cukai, tetapi dari PPN. Jadi, pemerintah harus segera melakukan upaya yangextra ordinary.Jika tidak, tentunya ke depan kebocoran terkait dengan penerimaan negara itu juga pasti tiada akan teratasi,” katanya.
Dikatakan Andry, sektor hasil tembakau mempunyai daya besar terhadap perekonomian di tempat beberapa daerah. Ketergantungan pada lapangan usaha ini juga yang digunakan menciptakan perekonomian wilayah yang digunakan dimaksud dapat terganggu jikalau lapangan usaha rokok mendapat tekanan, salah satunya dikarenakan penurunan permintaan akibat peredaran rokok ilegal.
“Selain perekonomian pemerintah wilayah bisa jadi turun akibat rokok ilegal, dampak lainnya adalah peluang bertambahnya pengangguran,” terangnya.
Di lain sisi, Andry Satrio mengapresiasi Kementerian Keuangan tiada meningkatkan CHT tahun depan. Sebab, dengan meninggikan CHT berimplikasi tidak ada tercapainya penerimaan yang mana ditargetkan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
“Karena itu, diperlukan kebijakan fiskal terdiri dari relaksasi untuk pemulihan IHT merupakan moratorium CHT dan juga HJE. Mengingat sudah ada cukup porsi antara 72% – 83% dari hasil penjualannya merupakan pungutan resmi pemerintah,” jelas Andry.

