Kepala Studi Sawit IPB: Banyak Kawasan Hutan yang tersebut Tidak Berhutan Bisa Ditanami Sawit
JAKARTA – Rencana Presiden Prabowo Subianto yang dimaksud akan melakukan penambahan lahan kelapa sawit sangat mungkin saja untuk diwujudkan lantaran masih banyak lahan marginal yang belum digunakan secara optimal serta bisa jadi ditanami kepala sawit. Jika perluasan lahan perkebunan sawit dijalankan dalam lahan yang digunakan tidak ada berhutan, hal yang dimaksud tidak ada ada hubungannya dengan deforestasi.
Kepala Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Dr Budi Mulyanto mengungkapkan dalam di areal yang dimaksud diklaim pemerintah sebagai kawasan hutan, masih sejumlah lahan yang tersebut tak berhutan. Pernyataan Menteri Kehutanan yang akan menyediakan lahan seluas 20 jt hektar bagi pengembangan pangan lalu energi dinilai sangat relevan baik dari sudut pandang teknis maupun regulasi.
“Banyak orang setiap saat mempunyai image bahwa seluruh kawasan hutan berwujud hutan, nyatanya tidak. Di antara 120-an jt hektar daratan yang mana diklaim sebagai kawasan hutan nyatanya, menurut data KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup kemudian Kehutanan) terdapat 31,8 jt hektar yang digunakan tak berhutan,” jelas Budi Mulyanto pada keterangannya, pada Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Budi menjelaskan pengembangan perkebunan sawit yang digunakan akan dilaksanakan di dalam lahan marginal justru menciptakan lahan yang disebutkan menjadi lebih lanjut hijau, lebih banyak produktif baik secara sosial maupun ekonomi. Acara ini sangat berkontribusi pada perwujudan Sustainable Development Goals (SDGs) yang mana dianjurkan oleh PBB. Sebab itu, penting memberi penjelasan untuk publik secara rasional dengan data yang tersebut relevan, sehingga tiada memunculkan salah paham, khususnya di aspek kelestarian lingkungan.
Indonesia merupakan negara besar dengan luas lahan daratan sekitar 190 jt hektar, sisanya terdiri menghadapi lautan yang mana luasnya sekitar 4 kali daratan. Dari 190 jt hektar tersebut, yang digunakan digunakan untuk berbudi daya oleh 282 jt penduduk Indonesia semata-mata 67 jt hektar, atau sepertiga luas daratan. Sepertiga luas lahan yang disebutkan biasa disebut Areal Pemanfaatan Lain (APL). Sedangkan, sisanya lahan daratan yang luasnya dua pertiga yang disebutkan diklaim sebagai Kawasan Hutan.
“Banyak orang setiap saat mempunyai image bahwa seluruh Kawasan Hutan berwujud hutan, nyatanya tidak. Diantara 120-an jt hektar daratan yang tersebut diklaim sebagai kawasan hutan nyatanya, menurut data KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup juga Kehutanan) terdapat 31,8 jt hektar yang tersebut tidaklah berhutan,” jelas Budi.
Pada lahan yang tak berhutan ini terdapat kawasan perkebunan rakyat, transmigrasi, tambak, pertanian lahan kering, sawah, pertambangan, pelabuhan/bandara, padang rumput/alang-alang, serta belukar.
“Jadi lahan yang dimaksud seluas 31,8 jt hektar adalah lahan publik serta lahan terlantar. Hal ini perlu segera dibereskan data dan juga administrasi tenurialnya, dan juga pada lahan inilah pengembangan perkebunan sawit dapat dilakukan. Dengan demikian sangat bukan relevan perluasan lahan perkebunan sawit dikaitkan dengan deforestasi,” tutur Guru Besar IPB ini.
Menurut Budi ketika ini merupakan kesempatan baik untuk melakukan perbaikan data penguasaan/pemilikan (tenurial) dan juga pemanfaatan lahan baik spasial maupun tekstualnya. Kenyataan hari ini definisi kawasan hutan lalu serta definisi hutan pada Undang Undang (UU) 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tiada dilaksanakan secara rasional kemudian proporsional. Hal yang dimaksud mengakibatkan persoalan bagi penyelenggaraan bangsa serta negara, termasuk persoalan dengan hutan yang mana sangat berharga bagi keberlanjutan NKRI.

