Nasional

Ketua Komisi XI DPR Kuantitas Aturan PPN Membingungkan

JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengkritisi Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Pajak Pertambahan Angka ( PPN ). Menurutnya, peraturan itu memunculkan multitafsir dan juga membingungkan, teristimewa bagi dunia usaha.

Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Skor (PPN) dari 11% menjadi 12% cuma berlaku untuk barang kemudian jasa mewah. Barang kemudian jasa mewah yang dimaksud adalah kategori yang selama ini sudah ada dikenakan PPN barang mewah lalu belaka dikonsumsi oleh penduduk golongan mampu.

Menurut Misbakhun, perintah yang tersebut sudah ada jelas yang disebutkan tidaklah dapat diterjemahkan dengan jelas oleh para birokrat di tempat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Aturan pelaksanaannya di area PMK sangat membingungkan dan juga menyebabkan kerancuan pada penerapannya lantaran menggunakan dasar pengenaan dengan nilai lain 11/12, pada mana ada penafsiran tunggal seakan-akan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tak bisa jadi menerapkan PPN dengan multitarif.

“Padahal sangat jelas bahwa di Pasal 7 UU HPP tidaklah ada larangan persoalan multitarif PPN, sehingga penerapan tarif PPN 11% kemudian PPN 12% bisa jadi diterapkan bersamaan sekaligus. Tarif PPN 11% untuk yang dimaksud tiada naik, sedangkan tarif PPN 12% belaka untuk barang kemudian jasa mewah,” kata Misbakhun pada keterangannya, hari terakhir pekan (3/1/2025).

Politikus Golkar itu mengatakan, dunia perniagaan resah dengan penerapan aturan ini. Beberapa perusahaan ritel dilaporkan telah terjadi memungut PPN sebesar 12%, seperti yang digunakan disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak pada media briefing pada 2 Januari 2025. Persiapan yang digunakan mepet mendekati implementasi kebijakan ini juga dinilai menyulitkan pelaku perniagaan pada menyesuaikan sistem mereka.

Misbakhun menyampaikan meskipun pelaku bisnis dapat melakukan penghitungan ulang PPN melalui SPT Masa, kebijakan ini tetap memperlihatkan membebani masyarakat. Ia menekankan bahwa aturan yang tersebut multitafsir lalu tidaklah sesuai dengan arahan Presiden dapat memunculkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah.

Mukhamad Misbakhun juga mempertanyakan loyalitas birokrat di area Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada menerjemahkan instruksi Presiden. Ia menilai bahwa PMK Nomor 131 Tahun 2024 menunjukkan adanya tafsir subjektif yang dimaksud bertentangan dengan perintah Presiden kemudian UU HPP. Misbakhun bahkan menyarankan agar Dirjen Pajak mempertimbangkan untuk mengundurkan diri apabila bukan mampu melaksanakan arahan Presiden dengan tepat.

Misbakhun mendesak agar Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, menimbulkan peraturan yang tersebut lebih lanjut simpel kemudian tidak ada menyebabkan multitafsir. Ia juga meminta-minta agar mekanisme penyusunan peraturan diadakan dengan cermat sehingga tak menyebabkan keresahan dalam penduduk maupun dunia usaha.

Kebijakan perpajakan yang menjadi salah satu aspek strategis di perekonomian nasional membutuhkan penerapan yang akurat dan juga transparan agar tujuan meningkatkan keadilan pajak dapat tercapai tanpa menyebabkan polemik.