Kewenangan KPK kemudian Kejaksaan di Korupsi Dinilai Tumpang Tindih
JAKARTA – Kejaksaan serta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dinilai menjadi matahari kembar pada pemberantasan perbuatan pidana korupsi . Kewenangan kedua institusi penegak hukum yang dimaksud saling tumpang tindih.
Hal itu diungkapkan Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi. Menurutnya. ketika ini ada tiga institusi yang digunakan bertugas menangani persoalan hukum korupsi, yaitu KPK, Kejaksaan serta Polri. Namun dari ketiga institusi tersebut, tumpang-tindih kewenangan belaka terjadi antara KPK dengan Kejaksaan.
“Fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan tiada cuma berpotensi menyebabkan pertentangan antarinstitusi tapi juga kekacauan penegakan hukum khususnya di pemberantasan perbuatan pidana korupsi,” kata R Haidar Alwi, Selasa (12/11/2024).
Dalam pemberantasan aktivitas pidana korupsi, KPK juga Kejaksaan sama-sama dapat menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan lalu penuntutan. Sedangkan Polri hanya sekali terbatas pada fungsi penyelidikan lalu penyidikan.
Menurut R Haidar Alwi, Undang Undang sebenarnya sudah pernah mengatur dengan jelas kewenangan masing-masing agar bukan tumpang-tindih.
Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) serta (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, persoalan hukum korupsi dengan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar ditangani oleh KPK. Sementara yang mana di area bawah Rp1 miliar wajib ditangani atau diserahkan untuk Kejaksaan kemudian Polri.
“Tapi pelaksanannya kacau-balau. KPK yang seharusnya menangani tindakan hukum besar malah rutin menangani persoalan hukum kecil. Sebaliknya Kejaksaan yang tersebut seharusnya menangani persoalan hukum kecil malah mengambil tindakan hukum besar seperti Asabri, Jiwasraya, BTS kominfo, perkara Timah, lalu lain-lain. Hanya Polri yang mana ‘on the track’, tertib sesuai Undang Undang,” jelas R Haidar Alwi.
Haidar mengamati fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan, entah disebabkan oleh ketidakmampuan KPK menangani perkara besar atau akibat ambisi Kejaksaan ingin menjadi lembaga superbody. Kritik dan juga saran terhadap KPK kemudian Kejaksaan seringkali dimentahkan dengan tuduhan adu domba atau sebagai upaya perlawanan balik koruptor.
“Oleh dikarenakan itu diharapkan Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam kemudian DPR bisa saja mengevaluasi KPK kemudian Kejaksaan. Sebab mustahil mewujudkan Indonesia Emas dengan kekacauan penegakan hukum sebab tak tertib pada bernegara,” ucapnya.

