KIP Tolak Gugatan Terkait Sanksi PLTU Ombilin, LBH Padang Akan Banding
Jakarta – Komisi Berita Pusat (KIP) memutuskan informasi tentang kemajuan pelaksanaan sanksi administratif Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin, khususnya pemulihan kontaminasi abu batubara, tertutup untuk rakyat pada Senin, 7 Oktober 2024.
Putusan ini menyusul permohonan informasi yang tersebut diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesi (YLBHI) – Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Kota Padang terhadap Kementerian Lingkungan Hidup kemudian Kehutana (KLHK).
Kuasa Hukum LBH Padang Alfi Syukri menyatakan langkah yang disebutkan menunjukkan bahwa KIP gagal meninjau urgensi keterbukaan informasi pada publik. Padahal, informasi yang digunakan dimohonkan pada KIP sejak 21 Februari 2024 itu seharusnya mampu mengungkap beberapa dugaan ketidaktaatan PLTU Ombilin yang mana tiada ditindak oleh KLHK.
Selain itu, Majelis Komisioner KIP juga sudah sewenang-wenang menggunakan dasar kepentingan industri serta berdampak terhadap kerugiannya jikalau persoalan hukum ini dibuka untuk publik. Hal ini bukan sebanding dengan dampak kesejahteraan yang dirasakan rakyat sekitar PLTU Ombilin.
“Nilai dunia usaha sebuah bisnis, khususnya energi kotor seperti PLTU tua Ombilin ini, tidaklah sebanding dengan biaya kesehatan atau pencemaran lingkungan yang dimaksud ditanggung oleh masyarakat. LBH Padang akan melakukan banding akibat keterbukaan informasi yang dimaksud ditolak ini seharusnya dibuka untuk publik,” ujar Alfi.
Alfi menjelaskan, sejak 2018 PLTU Ombilin sudah pernah dijatuhi sanksi paksaan pemerintah oleh KLHK. Namun, enam tahun pasca sanksi dijatuhkan, komunitas terdampak maupun organisasi masyarakat lokal yang dimaksud memantau pelaksanaan sanksi tidak ada mendapatkan informasi memadai mengenai kontaminasi yang tersebut terjadi kemudian kemajuan pemulihannya.
Sementara itu, Novita, Juru Kampanye Trend Asia, mengemukakan sanksi terhadap PLTU Ombilin berkaitan dengan pelanggaran berulang yang mana berdampak pada keseimbangan juga lingkungan masyarakat, sehingga ada urgensi mendesak agar KLHK membuka informasi sebab pencemaran udara yang mana menyebabkan sesak napas sampai ISPA, khususnya bagi kelompok rentan anak-anak, perempuan, juga lanjut usia.
“Keengganan pemerintah membuka data tentang PLTU Ombilin untuk masyarakat sangat disesalkan. Padahal pengoperasian PLTU tua ini memberikan dampak negatif yang mana signifikan terhadap penduduk setempat. Sisa pembakaran, polutan, debu yang digunakan dilepaskan sangat membahayakan kebugaran masyarakat setempat. Sehingga, tidak belaka meminta-minta pertanggungjawaban berhadapan dengan kontaminasi polusi selama ini, kami juga mendesak agar PLTU ini dipensiunkan,” ujarnya.
Artikel ini disadur dari KIP Tolak Gugatan Terkait Sanksi PLTU Ombilin, LBH Padang Akan Banding

