KNKT Bongkar Rahasia Kelam Tol Cipularang, Apa Saja Bahayanya?
JAKARTA – Tol Cipularang menjadi momok bagi setiap pengendara yang dimaksud melaluinya. Sebab, belakangan dia dihantui kecelakaan. Itu terjadi akibat banyaknya insiden di dalam ruas tol tersebut, yang dimaksud tak jarang hingga merenggut korban jiwa.
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengatakan, pihaknya telah dilakukan melakukan tinjauan dengan segera pada Tol Cipularang. Hasilnya, jalur yang dimaksud mengarah ke Ibukota dari Km 100 sampai Km 90 banyak turunan panjang.
“Ini hasil detail dari jalan tol kita cek di dalam beberapa tempat memang benar ternyata kelandaiannya atau kemiringannya sekitar 5 sampai 8 persen. Dan ini sesuai dengan aturan tahun 97 bahwa untuk kecepatan 60 km/jam diizinkan sampai 8 persen,” kata Soerjanto pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI belum lama ini.
Namun, Soerjanto mengungkapkan bahwa pemerintah telah lama mengubah aturan yang disebutkan menghadapi dasar keselamatan. Sehingga yang dimaksud awalnya maksimal 8 persen diubah menjadi 5 persen agar kegelisahan rem blong tidak ada terjadi.
“Tapi untuk aturan yang dimaksud baru (maksimal kemiringannya) 5 persen. Nanti ini berkaitan dengan hambatan berapa kecepatan minimum yang digunakan diizinkan untuk kendaraan besar pada sana,” tuturnya.
Selain jalan berkurang yang digunakan curam, Soerjanto mengungkapkan pihaknya menemukan hambatan pada sistem drainase di dalam Tol Cipularang. Pembuangan air yang dimaksud tiada baik pada beberapa orang titik menyebabkan air menggenang yang mana dapat membahayakan pengendara.
“Di KM 95 di dalam sisi di di tempat median jalan terdapat drainase, tapi hanya saja di tempat beberapa tempat. Di (kilometer) 94 sampai 94 +400 tidak ada tersedia drainase dalam median jalan. Di mana jalan menikung ke kanan superelevasinya adalah 8 persen ke kanan, sehingga ketika hujan airnya akan berkumpul di tempat kanan,” ungkapnya.
Soerjanto khawatir hal yang disebutkan dapat menyebabkan aquaplaning atau hydroplaning. Padahal, pada peraturan harus disiapkan drainase pada sisi kanan bahu jalan agar tidak ada ada air yang dimaksud menggenang.
Selain itu, ketinggian tanah dengan aspal berbeda tinggi sekitar 30-40 cm. Ini adalah dapat menyebabkan mobil terguling apabila tak sengaja mengundurkan diri dari jalur akibat permasalahan pada pengemudi.
Permasalahan juga terjadi pada jalur penghentian darurat di tempat KM 92+600 yang tersebut dikatakan belum memenuhi unsur keselamatan. Sebab, jalur masuknya terlalu tajam yang digunakan dapat memproduksi kendaraan besar terguling apabila ingin masuk ke jalur yang disebutkan di kecepatan tinggi.
“Kami mengusulkan untuk sesuai dengan SE Dirjen PUPR maksimum sudut masuknya 5 derajat, seperti yang tersebut warna ikterus (di gambar) Sehingga mudah untuk masuk. Dan isi dari jalur penghentian darurat itu harusnya dari gravel bukan dengan pasir atau dengan tanah,” ucap Soerjanto.
Perlengkapan jalan, seperti rambu-rambu peringatan keras kecepatan juga dinilai kurang memadai. Soerjanto menyatakan kendaraan yang dimaksud memiliki layanan rem ABS (Anti-lock Braking System) tak akan berguna kemudian dapat terjadiinsidenfatal.

