Komdigi Kejar Selebgram Promotor Judi Online, Siap Bersih-bersih Ruang Digital 2025
JAKARTA – Kementerian Komunikasi juga Informatika (Komdigi) menyembunyikan tahun 2024 dengan tindakan tegas pada memberantas judi online (judol). Tiga akun selebgram dengan beratus-ratus ribu followers diblokir oleh sebab itu terbukti mengiklankan situs judol.
“Kami tak akan memberikan toleransi untuk siapapun yang digunakan memanfaatkan popularitasnya untuk menyebarkan praktik ilegal seperti judi online,” tegas Molly Prabawaty, Pelaksana Pekerjaan (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik juga Industri Media Komdigi. “Ini adalah ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.”
Perang Melawan Judi Online di dalam Ruang Digital
Komdigi terus intensif memberantas judi online yang digunakan semakin marak. Sepanjang Desember 2024, sebanyak 221.116 konten, akun, dan juga situs judol berhasil ditindak.
Secara keseluruhan, sejak 2017 hingga akhir 2024, Komdigi telah terjadi memblokir lebih banyak dari 5,5 jt konten terkait judi online.
Data Penindakan Judi Online oleh Komdigi:
– 1-30 Desember 2024: 221.116 konten, akun, kemudian situs judol ditindak.
– 20 Oktober – 30 Desember 2024: 658.889 konten diturunkan, termasuk website, akun media sosial, juga file sharing.
– Total sejak 2017: Lebih dari 5,5 jt konten terkait judi online diblokir.
Edukasi kemudian Literasi Digital sebagai “Senjata” Ampuh
Selain penindakan, Komdigi juga mengedepankan pendekatan edukatif dengan menguatkan literasi digital. Inisiatif ini melibatkan pemerintah tempat juga komunitas warga untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya judol kemudian pinjaman online ilegal.
“Kami menghadirkan generasi muda untuk menjadi sukarelawan literasi digital,” ujar Molly. “Dengan keterlibatan mereka, kami berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih tinggi aman dan juga bebas dari dampak negatif.”
Peran Multi-Stakeholder di Memberantas Judi Online
Perjuangan melawan judi online membutuhkan peran berpartisipasi dari semua pihak, termasuk:
– Pemerintah: Membuat regulasi dan juga kebijakan yang mana tegas, juga melakukan penindakan terhadap pelaku judi online.
– Lingkungan digital: Mengoptimalkan sistem moderasi juga melakukan take down terhadap konten lalu akun yang dimaksud memperkenalkan judi online.
– Masyarakat: Mengoptimalkan literasi digital dan juga melapor ke Komdigi jikalau menemukan konten atau promosijudionline.

