Kominfo Turun Tangan Berantas Konten Porno, Telegram Kena Sanksi?
JAKARTA – Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi juga Digital Alexander Sabar mengatakan, konten terkait pornografi menjadi salah satu prioritas pengawasan direktorat yang digunakan dipimpinnya.
“Salah satu prioritasnya adalah pengawasan untuk pornografi,” ujar Sabar di area Jakarta, Senin.
Sabar mengatakan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan berbagai pelopor sistem elektronik, termasuk Telegram di upaya untuk menekan peredaran konten pornografi pada ruang digital.
“Tentunya semua pihak kita komunikasi. Untuk sementara itu dulu ya,” ujar Sabar.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan juga Digital Meutya Hafid telah dilakukan memohon Sabar untuk menindak berbagai kejahatan pada ruang digital, mulai dari judi online, kejahatan Keuangan, perdagangan orang, juga pornografi secara transparan.
“Saya berpesan untuk judi online dan juga kejahatan-kejahatan online ilegal juga kejahatan Keuangan lainnya termasuk pornografi, termasuk juga dengan perdagangan manusia di tempat ruang digital tolong dijalankan secara baik kemudian masih transparan, terbuka. Jika informasi harus disampaikan terhadap rakyat melalui media massa,” ujar Meutya.
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya memang sebenarnya berhasil mengungkap perkara jual beli konten video pornografi melalui aplikasi mobile Telegram.
“Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap pribadi laki-laki berinisial RYS (29) yang mana memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan memiliki serta menyimpan item pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada waktu ditemui di area Jakarta, Kamis (9/1).
Ade Ary menjelaskan dituduh ditangkap dalam kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Perkotaan Bekasi. Dia menambahkan penyidik juga mengamankan banyak barang bukti terkait perkara tersebut.
“Dari tangan tersangka, penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik terdiri dari gambar, sebagai video yang dimaksud diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan,” ucapnya.
Dia juga menyebutkan dari barang bukti video yang digunakan diamankan, terdapat video pornografi yang menampilkan anak pada bawah umur.
“Beberapa video diantaranya adalah anak-anak di dalam bawah 18 tahun. Saat ini masih dikembangkan, mohon waktu,”kataAdeAry.

