Komisi III DPR Akan Datangi Polda Kalimantan Barat, Ada Apa?
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan mengungkapkan pihaknya telah lama menjadwalkan kunjungan spesifik ke Polda Kalimantan Barat (Kalbar) . Kunjungan rombongan komisi bidang hukum itu akan dilaksanakan pada Kamis, 13 Februari 2025.
“Tanggal 13 Februari 2025, Komisi III akan kunjungan spesifik ke Polda Kalbar,” kata Hinca pada waktu dihubungi wartawan, Kamis (6/2/2025).
Politikus Partai Demokrat ini mengamini rencana kunjungan spesifik itu untuk menanyakan segera terkait beberapa isu yang beredar di area tengah-tengah masyarakat. Mulai dari tak adanya transparansi pengusutan tindakan hukum Briptu AR menembak meninggal warga Dusun Mendauk, Kecamatan Nanga Tayap, Kota Ketapang, Agustino.
Termasuk, dugaan Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rusmanto melindungi anggotanya Briptu AR. “Saya akan minta klarifikasi lalu tanyakan duduk soalnya agar terang dan juga jelas,” tuturnya.
Kendati demikian, Hinca belum mampu berbicara banyak ketika disinggung kemungkinan Komisi III DPR menyokong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi Pipit sebagai Kapolda Kalbar. Hinca memohon warga bersabar mengawaitu hasil kunjungan spesifik tersebut.
“Apa dan juga bagaimana perkembangan penanganan kasusnya. Tunggu ya,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warshim mengamini adanya kejanggalan di penanganan persoalan hukum polisi tembak warga sipil dalam Kalbar tersebut. Salah satunya, pemberian sanksi etik terhadap Briptu AR.
Dari hasil sidang etik yang dimaksud dijalankan Polda Kalbar, Briptu AR cuma dijatuhkan hukuman demosi 3 tahun lalu penempatan khusus selama 30 hari. Dia menilai sanksi yang dimaksud tidak ada sebanding dengan pelanggaran yang tersebut dijalankan Briptu AR, sekalipun proses pidananya terap berjalan.
“Soal sanksi etik demosi itu memang benar yang tersebut tak mampu dipungkiri menjadi sorotan,” kata Yusuf dihubungi terpisah.
Dia berjanji mendalami kembali ihwal pemberian sanksi yang disebutkan sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan juga Komisi Kode Etik Polri. Dalam Perpol itu, dijelaskan dengan tegas perihal kategori pelanggaran ringan, sedang, kemudian berat.
“Nah terkait pengaturan sanki PTDH, pada Perpol dapat diberikan terhadap pelanggaran sedang dan juga berat, dengan mengawasi bagaimana perbuatan pelanggarannya,” kata Yusuf.

