Komnas HAM Putuskan Polisi Tembak Siswa SMAN 4 Semarang Penuhi Unsur Pelanggaran HAM
JAKARTA – Komnas HAM menyatakan tindakan penembakan Aipda Robig Zaenudin hingga menyebabkan tewasnya pelajar Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) memenuhi unsur pelanggaran HAM. Hal itu berdasarkan hasil pemantauan Komnas HAM yang digunakan dijalankan 28-30 November 2024.
Komnas HAM menilai Aipda Robig memenuhi unsur Pasal 1 nomor (3) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Adapun jenis pelanggarannya yaitu pelanggaran hak hidup juga pembunuhan pada luar proses hukum.
“Memenuhi unsur adanya pelanggaran HAM, dengan jenis pelanggaran hak hidup juga pembunuhan di area luar proses hukum atau extra judicial killing,” kata Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing di keterangannya, hari terakhir pekan (6/12/2024).
Dari pemantauan Komnas HAM, Aipda Robig dinilai tidak ada sedang melakukan pembelaan diri. Aipda Robig juga tiada sedang menajlankan tugas dan juga tidaklah pada sikap terancam berhadapan dengan lewatnya sepeda gowes motor yang dimaksud dikendaran oleh GRO juga dua temannya.
“Aipda RZ bukan sedang menjalankan perintang undang-undang untuk menembak tiga korban itu,” sambungnya.
Komnas HAM juga menilai Aipda Robig memenuhi unsur pelanggaran HAM yaitu hak untuk bebas dari perlakuan kejam, bukan manusiasi serta merendahkan martabat manusia. Robig dinilai memenuhi unsur pelanggaran Ham Pasal 33 ayat 1 UU Nomor 39/99.
“Tindakan penembakan Aipda Robig secara sengaja kemudian tidak ada mempunyai kapasitas berdasarkan undang-undang telah dilakukan mengakibatkan hilangnya nyawa GRO juga luka yang tersebut dialami dua korban lainnya adalah bentuk perlakuan kejam, tidak ada manusiaswi juga merendahkan martabat manusia,” jelas Uli.

