KPK Absen Sidang Awal Praperadilan Hasto, PDIP Kecewa
JAKARTA – Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) M Guntur Romli mengaku kecewa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) absen di sidang perdana gugatan praperadilan status terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto . Sidang praperadilan dilakukan di dalam Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (21/1/2025).
Kekecewaan itu ia disampaikan Guntur Romli di kegiatan Rakyat Bersuara bertajuk “Laga Hasto Vs KPK pada Praperadilan yang mana disiarkan iNews, Selasa (21/1/2025). Dengan absennya KPK, ia semakin meyakini bahwa alat bukti yang tersebut dijadikan dasar penetapan terdakwa Hasto itu tak cukup.
“Kami terus terang sangat kecewa, kemudian kami semakin yakin bahwa klaim KPK terkait dengan alat bukti untuk mentersangkakan Mas Hasto itu bener-bener bukan cukup. Karena kalau mereka itu sudah ada yakin dengab alat bukti itu, maka semestinya mereka hadir (sidang praperadilan),” kata Guntur.
Kendati demikian, Guntur menilai, KPK seperti tak hormati pengadilan. Apalagi, kata dia, hakim tunggal serta pemohon telah dilakukan hadir dalam PN Jaksel. Menurutnya, KPK mampu hadir. Bila punya iktikad baik, ia menilai, lembaga antirasuah itu mampu mengirim utusan atau kuasa hukum untuk menjelaskan alasan bukan datang.
“Ketika KPK tiada hadir dan juga terkesan menghina pengadilan dengan cuma mengirimkan surat, jadi terkesan kami lihat KPK main-main dengan proses persidangan ini,” kata Guntur.
“Maka kami semakin tidak ada yakin bahwa KPK punya bukti. Kalau KPK benar punya bukti untuk mentersangkakan Mas Hasto, paling nggak mereka itu datang. Karena kami melihat, jangan-jangan KPK memang sebenarnya tidaklah punya bukti,” katanya.
Untuk diketahui, PN Ibukota Indonesia Selatan sedianya mengadakan sidang perdana praperadilan sah atau tidaknya penetapan terperiksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK hari ini, Selasa (21/1/2025). Namun, sidang harus ditunda oleh sebab itu pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Termohon tidak ada hadir pada persidangan.
“Termohon hari ini belum (bisa) hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca-Termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini,” ujar hakim tunggal praperadilan, Djuyamto dalam persidangan, Selasa (21/1/2025).

