KPK Bakal Dalami Data Dana CSR BI Diterima Semua Anggota Komisi XI DPR
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akan mendalami informasi bahwa semua Anggota Komisi XI DPR menerima dana corporate social responsibility ( CSR ) Bank Indonesia (BI). Pengetahuan itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR Satori usai diperiksa KPK, Hari Jumat (27/12/2024).
“Yang pasti penyidik akan menggali seluruh informasi yang digunakan menurut penyidik berkaitan serta menggalang pembuktian berhadapan dengan pasal sangkaan pada proses penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto ketika dihubungi wartawan, Akhir Pekan (29/12/2024).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto senada dengan Fitroh. Menurutnya, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait pernyataan Satori, termasuk anggota Komisi XI DPR.
“Akan didalami penyidik keterangannya. Dan semua saksi yang mana dibutuhkan di rangka menerangkan perkara yang dimaksud sedang ditangani akan diadakan pemanggilan oleh Penyidik,” ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK memeriksa Anggota DPR Satori terkait perkara dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI). Usai pemeriksaan, Satori mengungkapkan dana CSR BI yang disebutkan berbentuk kegiatan yang dimaksud disalurkan ke yayasan.
“Program ya, (bentuk) programnya kegiatan untuk sosialisasi dalam dapil,” kata Satori di dalam Gedung Merah Putih KPK, Hari Jumat (27/12/2024).
Namun, Satori enggan menjelaskan lebih besar detail perihal kegiatan tersebut, termasuk yayasan penerima CSR. “Semua (CSR) terhadap yayasan,” ucapnya.
Dalam pemeriksaan, Satori menyatakan telah terjadi menjawab dengan apa adanya perihal yang dimaksud ditanyakan penyidik. “Berkaitan (yang dijelaskan) dengan kegiatan inisiatif CSR BI anggota Komisi XI. Memang kalau inisiatif itu semua Anggota Komisi XI,” ujarnya.
Satori juga enggan menyebutkan besaran CSR yang ia terima. Ia malah menyebutkan, semua rekan satu komisinya menerima. “Anggarannya, semua sih semua anggota Komisi XI itu programnya dapat,” tuturnya.
Ia membantah adanya praktik suap terkait dana CSR itu. Ia pun mengaku belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Saat disinggung dirinya merupakan calon dituduh di perkara ini, ia menyatakan akan mengikuti prosesdur yang digunakan ada. “Kita sebagai warga negara mengikuti prosedur yang akan dilakukan, insya Allah saya akan kooperatif,” ucapnya.

