KPK Diminta Selidiki Penambahan Jumlah Masa Reses DPD RI
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) diminta menindaklanjuti penambahan jumlah keseluruhan reses dalam DPD RI periode 2024-2029. Sebab jumlah total reses DPD melampaui masa reses di tempat DPR.
Indonesian Corrupt Workflow Investigation (ICWI) menilai penambahan yang disebutkan berimplikasi untuk pemanfaatan dana Anggaran Pendapatan juga Belanja Negara (APBN) yang tersebut bersumber dari pajak rakyat. Apalagi di dalam sedang kondisi fiskal negara yang tersebut defisit, seharusnya semua lembaga kemudian pejabat negara miliki empati kemudian memberi teladan pada menimbulkan kebijakan anggaran.
“Awalnya saya membaca berita yang mana disampaikan mantan anggota DPD RI dengan syarat Aceh Fachrul Razy yang dimaksud mengungkapkan, sekaligus mengingatkan pimpinan DPD baru yang mana menambahkan jumlah agregat reses melampaui jumlah agregat reses DPR. Di mana menurut Fachrul Razy ada beberapa Undang-Undang yang tersebut patut diduga dilanggar,” ujar pendiri ICWI Tommy Diansyah pada Gedung KPK, Selasa (14/1/2025).
Tommy menilai, beberapa UU yang patut diduga dilanggar adalah UU MD3 yang mengatur masa reses DPD harus mengikuti masa reses DPR. Selain itu, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, di tempat Pasal 3 Ayat (3), yang dimaksud menyebutkan, Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang dimaksud berakibat pegeluaran melawan beban APBN/APBD jikalau anggaran untuk membiayai pengeluaran yang dimaksud tiada tersedia atau tak cukup tersedia.
Tommy juga menyinggung UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang mana Bersih juga Bebas dari KKN, dalam mana ditegaskan di Pasal 3 Ayat (1) bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan juga bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan juga kepatutan.
“Perlu diingat korupsi itu kaidahnya luas, termasuk perilaku tidak ada mematuhi prinsip. Karena itu di area pada pemberantasan korupsi, selain menyangkut delik-delik, juga menyangkut kaidah-kaidah di penyelenggaraan keuangan negara,” imbuhnya.

Tommy berharap apa yang digunakan sudah ada disampaikan secara masyarakat oleh mantan anggota DPD Fachrul Razy dapat ditindak lanjuti oleh KPK dengan melakukan pengumpulan substansi serta keterangan untuk kepentingan penyelidikan adanya kemungkinan pelanggaran hukum terhadap penyelenggaran keuangan negara, yang digunakan ujungnya merugikan masyarakat.
“Kerugian saya sebagai pembayar pajak tentu dikarenakan APBN patut diduga terpakai lebih banyak berbagai akibat penambahan jumlah total reses pada DPD. Karena kita tahu uang reses yang diberikan secara lumsum terhadap anggota DPR dan juga DPD cukup besar. Kalau tak salah setiap orang menerima lebih lanjut kurang Rp350 jt sekali reses. Sedangkan jumlah keseluruhan anggota DPD sekarang 152 orang,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan anggota DPD RI selama Aceh, Fachrul Razy mengaku heran dengan penambahan jumlah agregat reses di dalam masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan DPD RI. Fachrul Razy mengingatkan pimpinan DPD RI masa bakti 2024-2029 bahwa penambahan masa reses yang dimaksud berpotensi menjadi kesulitan hukum.
Fachrul yang dimaksud menjadi anggota DPD RI dua periode sejak 2014 hingga 2024 itu mengaku sebelumnya tiada pernah terjadi masa reses yang mana ditambah di area masa persidangan terakhir dari periode keanggotan DPD RI. Karena sesuai aturan perundangan, masa reses DPD RI harus mengikuti masa reses DPR RI. Sehingga khusus pada masa persidangan terakhir, reses cuma empat kali, bukanlah lima kali.

