KPK: Penyidikan Paman Birin Tak Terganggu Meski Mundur dari Jabatan Gubernur
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjamin proses penyidikan terkait persoalan hukum dugaan korupsi Sahbirin Noor atau Paman Birin tak akan terganggu walau telah dilakukan mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.
Diketahui di perkara ini, Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan menangguhkan status terdakwa dari Sahbirin Noor atau Paman Birin dalam perkara dugaan korupsi sebagai penerimaan hadiah atau janji oleh pengurus negara atau yang dimaksud mewakilinya di area Provinsi Kalsel 2024–2025.
“Proses hukum tiada terganggu bahwa yang mana bersangkutan mengundurkan diri. Itu sejenis sekali tak mengganggu,” kata Tessa dalam Gedung Merah Putih KPK, DKI Jakarta Selatan Hari Jumat (15/11/2024).
Tessa menuturkan, Sahbirin diduga menerima suap ketika menjadi pengurus negara. Meski begitu, perbuatan yang disebutkan tak bisa jadi dianggap tidak ada hanya saja lantaran Sahbirin mengundurkan diri.
“Tindakan yang disebutkan dijalankan pada ketika yang digunakan bersangkutan menjabat sebagai pelopor negara. Jadi, bukanlah berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya, sebab sudah ada terjadi perbuatan tersebut,” jelas dia.
Sebagai informasi, pengunduran diri ini Paman Birin disampaikan pada waktu berpamitan bersatu pegawai Pemprov Kalsel dalam Kantor Gedung Idham Chalid Kantor Gubernur Kalsel pada Rabu, 13 November 2024.
Gubernur dua periode ini menyampaikan segera pengunduran dirinya. Paman Birin didampingi istrinya Raudatul Jannah, Ketua Tenaga Ahli Gubernur Noor Aidi kemudian Agus Dyan Nur, Staf Ahli Gubernur.
“Alhamdulilah, hari ini kita dapat berkumpul, berkajutan. Alhamdulilah pada keadaan sehat wal alfiat,” kata Paman Birin memulai sambutan.

